Kadin Nilai Kenaikan Upah Minimum 6,5% Langkah Tepat untuk Capai Pertumbuhan 8%

0
28
Reporter: Kristian Ginting

Kadin Indonesia mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5%  secara rata-rata nasional dan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan yang dirilis lewat Permenaker 16 Tahun 2024 itu dinilai berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja.

“Kebijakan upah minimum ini merupakan langkah positif yang bertujuan mendorong kinerja ekonomi nasional yang lebih positif,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W. Pettalolo dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wisnu menuturkan, pihaknya memahami pertimbangan utama di balik keputusan Presiden Prabowo dalam menaikkan upah minimum tersebut. Indikator tersebut ialah penurunan daya beli masyarakat yang dinilai akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, kata Wisnu, pihaknya menilai kenaikan upah minimum merupakan salah satu langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang menjadi proyeksi pemerintah. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga menurun dalam 2 kuartal berturut-turut pada 2024.

Pada Kuartal II/2024, misalnya, kata Wisnu, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93%, lebih rendah dibandingkan Kuartal II/2023 sebesar 5,22%. Begitu pula pada Kuartal III/2024, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91% atau turun dibandingkan Kuartal III/2023 yang sebesar 5,05%.

Baca Juga :   Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU PPSK Akan Disahkan di Paripurna DPR

Penurunan konsumsi rumah tangga ini, sambung Wisnu, berimbas terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I/2024 sebesar 5,11%, sedangkan pada Triwulan II/2024 turun menjadi 5,05% dan Triwulan III/2024 turun lagi menjadi 4,95%.

“Sekitar 56% produk domestik bruto (PDB) kita ditopang konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu komponen utama dalam menghitung daya beli masyarakat. Itulah alasannya kami menilai positif kebijakan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum,” tambah Wisnu Pettalolo.

Selanjutnya, kata Wisnu, geliat perekonomian nasional berdampak langsung pada kinerja dunia usaha. Penurunan daya beli akan berdampak pada penyerapan barang dan jasa yang disediakan dunia usaha.

Sejumlah indikator lain dari penurunan daya beli bisa dilihat dari Indeks Perdagangan Eceran Riil yang ikut melambat, tren penurunan harga barang (deflasi) dalam beberapa bulan terakhir, persentase masyarakat dengan nilai simpanan di bank di atas Rp 100 juta yang turun dari 7,8% menjadi 4,1% serta penurunan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Apalagi terjadi penurunan yang amat signifikan pada jumlah kelas menengah, yang awalnya 57,33 juta orang atau 21,45% dari total penduduk pada 2019 menjadi hanya 47,85 juta orang atau 17,13% pada 2024,” ujar Wisnu.

Baca Juga :   Aprindo, Bhinneka.com dan Sekolah Ekspor Siapkan 1000 UKM Siap Ekspor

Kadin Indonesia karena itu, kata Wisnu, meyakini kebijakan menaikkan upah minimum tersebut sudah memperhitungkan daya saing dunia usaha. Karena itu, kebijakan substitutif untuk menopang kinerja sektor industri yang digagas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diharapkan dapat terealisasi.

Kenaikan upah dan kenaikan PPN menjadi 12%, kata Wisnu, tentu saja akan menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Karena itu, gagasan Kemenperin untuk menghadirkan insentif dan stimulus bagi pelaku industri akan disambut Kadin Indonesia dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Kebijakan yang mendukung kinerja dunia usaha ini, ujar Wisnu, semakin dibutuhkan menimbang tantangan perekonomian global. Perang Rusia-Ukraina yang belum berakhir serta konflik Palestina-Israel yang meluas menjadi konflik kawasan akan berdampak langsung pada aliran rantai pasok.

Pengusaha yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia (IDRA) ini mengajak Kadin di seluruh daerah sebagai bagian dari Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) untuk berpartisipasi aktif bersama pemerintah provinsi dalam perumusan upah minimum sektoral (UMS), sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo.

Baca Juga :   Sektor Keuangan Syariah di Pusaran Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Selain itu, Kadin kabupaten/kota sebagai perwakilan pelaku usaha lokal perlu terlibat aktif dalam kajian dan perumusan UMK dan UMSK bersama pemerintah setempat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics