Karena Kondisi Kesehatan, Sidang Hendi Prio Ditunda ​

0
47
Reporter: Wisnu Yusep

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menyeret mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso resmi ditunda.

Penundaan ini disebabkan kondisi kesehatan terdakwa yang belum pulih pascaoperasi. ​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho mengonfirmasi bahwa Hendi saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

​”Saya sudah meninjau langsung kondisi terdakwa. Beliau masih sakit setelah tindakan operasi prostat. Dikhawatirkan jika dipaksakan duduk terlalu lama di persidangan akan berisiko bagi kesehatannya,” ujar Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (08/04/2026).

​Pihak kejaksaan memutuskan untuk menunda pembacaan dakwaan hingga Hendi dinyatakan sembuh total berdasarkan keterangan resmi tim dokter.

Sejak 6 Maret 2026, status penahanan Hendi telah dibantarkan demi kepentingan medis. ​Meskipun sidang Hendi ditunda, proses hukum untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tetap berjalan.

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto tetap menjalani sidang agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama.

Baca Juga :   Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama Muncul di Dakwaan Suap Impor, Apa Respons KPK?

​Kasus yang menjerat petinggi perusahaan gas negara ini bermula dari transaksi jual beli gas pada tahun 2017 yang dinilai janggal yakni mulai dari kerja sama dengan PT IAE tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017.

Kemudian, meski tidak terencana, PGN tetap melakukan penandatanganan dokumen kerja sama pada November 2017 dan menyetorkan uang muka sebesar US$15 juta.

Diketahui, majelis hakim sebelumnya menyatakan tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp246 miliar (asumsi kurs Rp16.400).

​Sebelum Hendi dan Arso diseret ke meja hijau, kasus ini telah menjatuhkan vonis kepada dua pejabat lainnya pada Januari 2026 yakni ​Danny Praditya (Eks Direktur Komersial PGN). Danny divonis 6 tahun penjara.

Selanjutnya, ​Iswan Ibrahim (Eks Komisaris PT IAE). Dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$3,33 juta.

Leave a reply

Iconomics