KPK Telusuri Aset Tersembunyi Eks Kajari Hulu Sungai Utara Melalui Nama Orang Lain
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan pencucian uang dengan modus penyamaran aset yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
KPK menduga APN sengaja menggunakan nama pihak lain untuk menyembunyikan kekayaannya. Langkah pengusutan ini diperdalam KPK melalui pemeriksaan lima orang saksi dari pihak swasta pada Rabu (01/04/2026).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik secara spesifik menelusuri jejak kepemilikan aset APN yang diduga “dipinjamkan” atas nama para saksi tersebut.
”Saksi hadir semua. Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Guna memperkuat bukti adanya upaya pengalihan nama aset tersebut, KPK, kata Budi, telah memanggil lima orang dari sektor swasta. Adapun identitas para saksi yang dimintai keterangan adalah, Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid danSudirman.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus mendata total nilai aset yang diduga bersumber dari praktik lancung tersebut. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik pemerasan dan korupsi.