KPK Dalami Motif Dugaan Gratifikasi dari SJN ke Wakil Ketua DPRD Jabar
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penggeledahan kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), pada Senin (01/04/2026), berkaitan erat dengan dugaan penerimaan uang dari tersangka Sarjan (SRJ).
Sarjan merupakan salah satu terdakwa dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut menjadi dasar kuat penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Namun, pihak lembaga antirasuah tersebut masih enggan merinci nominal pasti yang mengalir ke kantong politisi tersebut.
”Ya, di antaranya itu (dugaan menerima uang). Terkait jumlahnya masih terus didalami oleh tim penyidik,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Budi menekankan bahwa fokus utama KPK saat ini bukan sekadar pada angka, melainkan pada konstruksi perkara di balik pemberian uang tersebut.
”Yang lebih penting adalah substansinya: mengapa dan untuk apa SRJ memberikan sejumlah uang kepada ONS?” tegasnya.
Buntut dari penggeledahan ini, KPK membuka peluang lebar untuk memanggil kembali Ono Surono guna memberikan keterangan di hadapan penyidik. Kesaksiannya dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Kuswara Kunang.
”Tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, kami telah melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan untuk mencari bukti-bukti tambahan,” pungkas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan analisis terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut, untuk melihat keterkaitan lebih jauh dalam skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini.