Kejagung Diminta Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad karena Potensi Rusak Lingkungan

0
126
Reporter: Kristian Ginting

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengawasi proses perizinan rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta, untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat. Apalagi rencana pembangunan beach club itu menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi merusak kawasan bentang alam karst (KBAK).

Pengamat hukum Fajar Trio mengatakan, pengawasan Kejagung itu penting karena Raffi sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta dalam rangka peletakan batu pertama sehingga itu menjadi tanda walau perizinan rencana pembangunan beach club itu belum keluar.

“Kejagung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan beach club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (3/1).

Fajar mengatakan, pengawasan Kejagung itu penting karena sejalan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahwa pembangunan proyek beach club milik Raffi itu berpotensi merusak lingkungan. Juga itu menjadi jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan Walhi itu akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   KSP Sebut Tanaman Kratom Punya 3 Manfaat: Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan

“Nantinya Kejaagung juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai dokumen Amdal yang terdiri atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama,” kata Fajar.

Masih kata Fajar, jika pemerintah setempat tetap mengeluarkan izin pembangunan beach club itu secara formal, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan Permen-ESDM No. 17/2012 karena KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. “Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, maka bisa disebut sebagai kejahatan lingkungan hidup,” ujar Fajar.

Sementara itu, Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala menambahkan, yang menjadi permasalahan adalah beach club tersebut bakal dibangun di atas KBAK. “Bupati sendiri tahu bahwa lokasi tersebut adalah kawasan konservasi geologi. Tidak seharusnya bupati sebagai pejabat negara menemani proses seremoni atau muncul wacana seolah-olah mengizinkan, padahal proyek tersebut belum lolos izin dan sangat rawan merusak KBAK dan fungsi karst dalam sistem air,” kata Gandar.

Baca Juga :   Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Manajemen Moratelindo Beberkan Kronologi

Untuk itu, kata Gandar, sudah seharusnya aparat penegak hukum mengawasi seluruh proses rencana pembangunan itu, bukan hanya karena menjadi sorotan publik atau melibatkan pesohor Raffi Ahmad. “Tapi karena proyek ini berisiko merusak kawasan konservasi, dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan akan permanen dan berkepanjangan, serta ada keterlibatan bupati dalam proses perizinan yang belum clear,” kata Gandar.

Meski demikian, kata Gandar, pihaknya berkeyakinan bahwa perizinan secara administrasi untuk usaha pariwisata terhadap pembangunan beach club tersebut belum dikeluarkan. “Kami meyakini yang disebut sebagai ‘izin dari bupati’ adalah izin informal, bukan izin administratif untuk usaha pariwisata,” ujar Gandar lagi.

Karena itu, kata Gandar, pihaknya pun meminta pemerintah agar lebih ketat dalam mengawasi adanya perizinan-perizinan proyek yang dinilai tidak layak dan dapat merusak lingkungan serta sumber mata air. “Yang mendasar sebenarnya adalah bagaimana praktik perizinan hari ini masih menempatkan ‘izin’ tersebut sebagai bentuk syarat pelengkap administratif, bukan sebagai alat penentuan kelayakan suatu rencana. Selama paradigma ‘izin’ tetap hanya sebagai pelengkap, maka kita akan terus melihat lingkungan dan konservasi kalah dengan pariwisata,” kata Gandar.

Baca Juga :   REI Banten: Pengembang Mau Bangkit, Perizinan Perlu Dipermudah

Berdasarkan semua itu, kata Gandar, pihaknya mempersilakan pemerintah untuk mengkaji ulang terkait perizinan adanya sejumlah villa yang telah telanjur dibangun di sepanjang KBAK termasuk Pantai Krakal Yogyakarta. “Jika mau dikaji ulang, silakan saja!” ujar Gandar.

Leave a reply

Iconomics