
Kejagung Tahan Tersangka Dapen Pelindo, Apa Kata Dirut Pelindo?

Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono/Dok. Pelindo
Manajemen Pelindo mendukung penuh proses penegakan hukum oleh pihak berwenang yang sedang berlangsung di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo.
“Kami menghormati penetapan status tersangka dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak berwenang,” ujar Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/04/2023).
Pelindo mengakui bahwa inisiasi audit terhadap Dapen Pelindo datang dari Manajemen. Arif menyebut langkah ini sebagai upaya proaktif dalam memberantas tindakan melanggar, termasuk korupsi di lingkungan perusahaan.
Arif menambahkan inisiasi audit ini bertujuan agar tata kelola dapen menjadi semakin baik, sejalan dengan program Menteri BUMN Erick Thohir yang secara serius melakukan pembenahan dana pensiun di lingkungan BUMN.
“Terkait Dapen Pelindo, Manajemen yang menginisiasi untuk dilakukan audit atas pengelolaan tahun 2013-2019 oleh BPKP pada tahun 2020. BPKP kemudian menerbitkan hasil audit yang menyatakan adanya indikasi fraud di sana dan kemudian dilaporkan Manajemen kepada Kementerian BUMN,” jelasnya.
Manajemen menegaskan bahwa transformasi Dapen Pelindo yang telah dimulai sejak 2021 merupakan bukti keseriusan Pelindo untuk mewujudkan dapen yang bersih dan bertata kelola yang baik.
“Kami pastikan bahwa pembenahan pengelolaannya jalan terus agar dipastikan para pensiunan mendapatkan layanan yang baik,” ucap Arif.
Pada 2021, pergantian Pengurus Dapen Pelindo dilakukan, posisi Direktur Utama efektif dijabat oleh Mujianto pada Juni 2021. Manajemen baru kemudian menyusun program transformasi yang tertuang dalam Roadmap tahun 2021–2025 dengan tiga tahapan yaitu Fit in Business (2021-2022), Enhancement (2023), dan Establishment (2024-2025).
Pada tahap Fit in Business, telah dilaksanakan sejumlah program diantaranya yaitu pembaharuan atas pedoman kerja, pengesahan kode etik, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), serta penerapan transaksi cashless dan digitalisasi layanan keuangan, yang seluruhnya dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola dana pensiun yang lebih baik (good pension governance).
“Sebagai pertanggungjawaban Manajemen, kinerja pada tahun 2022 menunjukkan hasil positif dimana pembayaran manfaat pensiun kepada lebih dari 10 ribuan peserta dapat berjalan dengan baik dan semakin lancar,” jelas Mujianto.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia (P3I) Pusat, Azreal Temi menambahkan bahwa P3I mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana pensiun, agar dapat menciptakan pengelolaan dapen yang bersih dan transparan.
“Saat ini, kondisi Dapen cukup baik, karena telah dilakukan penataan tata kelola dari sisi SOP, manajemen dan pelayanan kepada peserta pensiun,” imbuh Azreal.
Pada tahun 2023, transformasi memasuki tahap enhancement, dengan fokus peningkatan kualitas pelayanan, melakukan optimalisasi aset dan investasi sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi berkelanjutan (sustainable).
Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia periode 2013-2019. Keenam orang tersebut terdiri dari 5 orang dari DP4 Pelindo dan 1 orang swasta.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a reply
