Ketua Umum Gappri: Industri Hasil Tembakau Legal Korban Kebijakan Cukai

0
1090

Kajian Gappri
Merujuk kajian tim Gappri (2019), dampak ekonomi industri rokok terhadap perekonomian Indonesia cukup besar. Pada 2019, misalnya, diperkirakan output yang tercipta dari keberadaan industri ini mencapai Rp 840,9 triliun. Juga keberadaan industri rokok akan berdampak pada peningkatan nilai tambah ekonomi yang diukur oleh produk domestik bruto (PDB) nasional. Pada 2019, keberadaan industri rokok diperkirakan berkontribusi pada penciptaan PDB sebesar Rp 454,8 triliun.

“Nilai tersebut setara dengan 2,9% PDB 2019. PDB tersebut terkumpul dari hampir seluruh aktivitas perekonomian, karena begitu luasnya keterkaitan langsung dan tidak langsung industri rokok, dan kontribusinya bagi penciptaan pendapatan rumah tangga nasional sebesar Rp 141 triliun,” kata Henry Najoan.

Sementara, penciptaan lapangan kerja diperkirakan sebanyak 4,6 juta orang. Dari segi penerimaan negara, diperkirakan pemerintah pusat menerima pajak tidak langsung sebesar Rp 91,3 triliun rupiah, cukai hasil tembakau sebesar Rp 188,8 triliun pada 2021 dan sejumlah pajak penghasilan badan, pajak penhasilan karyawan, dan PPN.

Sayangnya, kenaikan tarif cukai yang eksesif 2 tahun ini, berdampak negatif pada PDB industri hasil tembakau legal dan perekonomian secara umum, mengingat keterkaitan rantai nilai industri hasil tembakau legal sangat panjang. Merujuk data resmi Gappri, sejak 2019 ke 2021 khusus PDB riil industri hasil tembakau legal turun sekitar Rp 8,4 triliun, artinya terjadi penurunan produksi yang diukur secara moneter.

Baca Juga :   OJK Dicecar soal Jiwasraya, Bumiputera dan Muamalat

Kendati dimasukkan inflasi dan faktor kenaikan harga lainnya yang terlihat pada nilai PDB nominal, PDB nominal IHT pada 2020 turun sebesar Rp 5,03 triliun, sementara pada 2021 turun lagi sebesar Rp 4,00 triliun.

Menurut Henry Najoan, penurunan PDB riil dan PDB nominal ini mengindikasikan bahwa industri hasil tembakau legal menjadi korban kebijakan cukai yang seyogianya diberi bantuan penyelamatan oleh pemerintah sesuai amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional.

“Mengingat dampaknya yang besar, kami memandang perlu arah kebijakan cukai hasil tembakau yang memberikan kepastian iklim usaha yang sehat demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics