Kemendag Akan Berlakukan HET Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2022. HET yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu meliputi minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku, dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya secara virtual, Kamis (27/1).
Lutfi mengatakan, pihaknya menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sedangkan masyarakat sebagai konsumen, kata Lutfi, sebaiknya bijak dan tidak perlu melakukan panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan stok minyak goreng dengan harga terjangkau. Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” kata Lutfi.