Koalisi Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Naikkan CHT, Berdampak ke Ekonomi dan Kesehatan

0
95
Reporter: Rommy Yudhistira

Koalisi Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), untuk menambah pendapatan negara. Koalisi menilai pemerintah lebih gencar menaikkan pajak kebutuhan dasar masyarakat, seperti PPN dan PPB, ketimbang tarif CHT.

CEO & Founder Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (Cisdi) Diah Saminarsih mengatakan, ketika tarif cukai tidak naik pada 2019, Cisdi menghitung biaya ekonomi akibat merokok mencapai Rp 410 triliun, atau 2,59% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Menurut Diah, CHT pada 2025 tidak naik walau menjadi instrumen fiskal paling efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Keputusan itu, akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi negara.

Diah menyebutkan, berbagai riset global menunjukkan bahwa kenaikan CHT berdampak positif terhadap kesehatan dan perekonomian. Berdasarkan hasil studi Cisdi (2024), menunjukkan kenaikan tarif cukai sebesar 45% berpotensi menurunkan konsumsi rokok kretek hingga 27,7%, dan rokok putih sebesar 19,5%, serta menambah penerimaan negara hingga Rp 7,92 triliun, dengan penyerapan lapangan kerja sebanyak 148 ribu pekerja.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Kantongi Beberapa Nama Bakal Cawapres Ganjar, AHY Pun Masuk Radar

“Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah perlu mengenakan cukai pada rokok karena sifatnya yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan,” kata Diah dalam keterangan resminya pada Senin (25/9).

Hasil survei publik Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) 2018, menunjukkan mayoritas responden mendukung kenaikan harga rokok. Ketua PKJS-UI Aryana Satrya menjelaskan, responden survei pun menyatakan tidak akan membeli rokok jika harganya mencapai Rp 70 ribu per bungkus.

“Selama rokok tetap terjangkau dan terdapat variasi harga murah, produktivitas bangsa dan daya saing ekonomi terancam menurun. Karena Itu, kenaikan tarif dan penyederhanaan struktur cukai untuk memahalkan harga jual rokok merupakan langkah mendesak untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Aryana.

Rokok murah yang membanjiri pasar saat ini, kata Aryana, karena kenaikan tarif cukai yang kurang signifikan. Padahal, peningkatan cukai yang lebih substansial dapat berdampak positif di berbagai aspek.

Karena itu, kata Aryana, Koalisi Pengendalian Tembakau meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menaikkan tarif CHT, dan harga jual eceran (HJE) secara signifikan, dengan mempertimbangkan keterjangkauan, penerapan tahun jamak, dan penyederhanaan golongan tarif bertahap yang telah diamanatkan dalam RPJMN 2025-2029.

Baca Juga :   Covid-19 Disebut Berdampak Secara Moderat ke BUMN Sektor Keuangan

“Mengutamakan kepentingan industri rokok berarti mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. Dengan memahalkan harga rokok, masyarakat dapat terhindar dari penyakit dan lebih tangguh secara finansial,” tutur Aryana.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics