KPK Bidik Aliran Dana Pemerasan TKA: Dari Dollar Hingga Tiket Konser Blackpink
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai analisis mendalam terhadap fakta persidangan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kini, fokus utama tertuju pada pengakuan mengejutkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo yang mengaku menerima uang tunai hingga tiket konser grup K-pop, Blackpink.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membedah setiap keterangan saksi untuk mencari celah pengembangan penyidikan baru.
”Apakah ini bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami dalami. Termasuk melihat peran pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut,” kata Budi di Jakarta, Jumat (13/02/2026).
Fakta-Fakta Kunci dalam Skandal RPTKA
1. Penerimaan tak wajar
Dalam sidang Kamis (12/02/2026), Risharyudi, yang merupakan mantan staf khusus era Menaker Ida Fauziyah, mengaku menerima Rp10 juta, US$10.000, hingga tiket konser Blackpink.
2. Kerugian masif
KPK mencatat praktik pungli dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) ini meraup keuntungan haram mencapai Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024.
3. Modus operandi
Para tersangka memanfaatkan celah birokrasi. Jika RPTKA tidak diterbitkan, TKA terancam denda Rp1 juta per hari, yang kemudian dijadikan alat sandera untuk memeras perusahaan.
Penyidikan Lintas Periode
KPK mensinyalir praktik lancung ini bukan barang baru. Penyelidikan mengungkap bahwa pola pemerasan ini diduga telah berurat akar sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut ke era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk delapan ASN Kemenaker dan mantan Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pintu pemanggilan saksi-saksi baru, termasuk pejabat tinggi yang relevan, tetap terbuka lebar demi memperjelas konstruksi kasus.