KPK Imbau Biro Haji Lain Ikuti Langkah Khaled Basalamah yang Kembalikan Dana Haji

0
41
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pengembalian dana dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berasal dari satu pihak, tetapi juga melibatkan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa selain Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terdapat sejumlah biro haji lain yang telah mengembalikan dana kepada negara.

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK lainnya,” ujar Budi di Jakarta pada 23 April 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan masih terdapat sejumlah pihak yang belum menunjukkan itikad kooperatif dalam proses pengembalian dana. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut mengimbau seluruh asosiasi dan penyelenggara haji untuk mengikuti langkah para pihak yang telah bekerja sama.

“KPK mengimbau agar PIHK lain segera kooperatif, memberikan keterangan, serta mengembalikan uang yang berasal dari pengisian kuota haji tersebut,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga :   KPK Cari Bukti Baru di Rumah Silmy Karim

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Meski sempat menjadi sorotan, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka, walaupun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap bahwa dugaan korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses hukum yang berjalan, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan kemudian disusul oleh Ishfah pada 17 Maret 2026.

Yaqut sempat mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama karena ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Tidak berhenti di situ, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Leave a reply

Iconomics