KPK Periksa Direktur PT Gading Gadjah Mada terkait Dugaan Korupsi di Bea dan Cukai
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan dengan memanggil pihak swasta sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK memanggil seorang direksi perusahaan rokok PT Gading Gadjah Mada berinisial KM.
“Pemeriksaan atas nama KM selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/04/2026).
Pemeriksaan terhadap KM, kata Budi, dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS); serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
“Antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.