Kuartal I 2025, BNI Bukukan Laba Bersih Rp5,66 Triliun, Tumbuh 5,2%
Ilustrasi Gedung BNI
Sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membukukan laba bersih sebesar Rp5,66 triliun, tumbuh 5,2% dibandingkan Rp5,38 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Kinerja ini ditopang oleh pertumbuhan pendapatan bunga bersih (NII) sebesar 12,1% secara tahunan, seiring ekspansi kredit yang meningkat 20,1% yoy menjadi Rp919,3 triliun. Pendapatan non-bunga juga tumbuh 12,6% yoy, terutama dari kontribusi transaksi digital, sehingga memperkuat total pendapatan operasional perseroan.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, mengatakan capaian tersebut mencerminkan ketahanan model bisnis yang dibangun melalui penguatan fundamental, produktivitas, dan transformasi berkelanjutan.
“BNI terus menjaga momentum pertumbuhan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta disiplin dalam pengelolaan risiko di tengah dinamika global yang penuh tantangan,” ujar Putrama, dikutip Kamis (30/4).
Dari sisi profitabilitas, BNI mencatatkan Pendapatan Operasional sebelum Pencadangan (PPOP) sebesar Rp9,3 triliun, menjadi yang tertinggi untuk periode kuartal I dalam beberapa tahun terakhir. Efisiensi juga ditopang oleh struktur pendanaan yang kuat, tercermin dari pertumbuhan dana murah (CASA) sebesar 26,6% yoy menjadi Rp731,6 triliun dimana pertumbuhan giro sebesar 39,7% YoY dan tabungan tumbuh 10,4% YoY.
Kualitas aset terus menunjukkan perbaikan dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) turun menjadi 1,9% dan Loan at Risk (LAR) membaik ke level 8,6%, mencerminkan pengelolaan risiko yang semakin solid.
Untuk memperkuat permodalan, BNI menerbitkan instrumen Additional Tier-1 (AT1) sebesar USD700 juta atau setara Rp11,9 triliun pada April 2026. Langkah ini memperluas ruang ekspansi bisnis sekaligus meningkatkan kapasitas dalam mengantisipasi risiko ke depan.
Fundamental keuangan BNI tetap terjaga kuat, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 83,5% serta rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di level 18,5%, jauh di atas ketentuan regulator.