Kubu Heru Hidayat: Kejagung Bikin Fitnah dan Gaduh soal Bitcoin di Kasus Asabri
Kubu Heru Hidayat menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan aset dalam bentuk Bitcoin sebagai modus menyembunyikan hasil korupsi PT Asabri (Persero) sebagai asumsi kosong belaka. Terlebih Kejagung lewat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengakui hanya menemukan akun Bitcoin yang sudah kosong.
“Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin,” kata Kresna Hutauruk yang menjadi kuasa hukum Heru Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).
Karena itu, Kresna pun mengimbau pihak Kejagung agar tidak membuat opini dan fitnah yang membuat gaduh masyarakat. Terlebih, penelusuran akun investasi Bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.
“Investasi Bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari ke mana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di Bitcoin,” kata Kresna lagi.
Kejaksaan, kata Kresna, cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tidak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi Bitcoin. “Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di Bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun,” kata Kresna.
Halaman Berikutnya