Kubu Heru Hidayat: Kejagung Bikin Fitnah dan Gaduh soal Bitcoin di Kasus Asabri
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kiri) dan Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (kanan)/sinarharapan.co
“Dengan hanya menyebut tersangka atau para tersangka, Kejagung menggiring opini publik dan fitnah, sebagaimana saya sampaikan di atas, sangat mudah menelusuri akun Bitcoin, apalagi Kejagung punya wewenang. Sekali lagi kami tegaskan klien kami tidak pernah berinvestasi di bitcoin!”
Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi Bitcoin sebelum menyampaikan ke publik. “Mau Bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara,” ujar Fickar.
Dalam melaksanakan penegakan hukum, kata Fickar, Kejaksaan tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi Kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum. “Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini,” ujar Fickar.
Ketika Kejaksaan membuat pernyataan, kata Fickar, haruslah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika berasumsi, maka Kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga yang otoriter. “Dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fakta,” kata Fickar.
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri. Kejagung juga telah menyita sebagian aset keduanya yang diduga terkait dengan tindak korupsi dan TPPU.
Halaman Berikutnya