OJK Dorong Perluasan Industri Fintech P2P Lending ke Luar Jawa

0
683
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri fintech peer-to-peer (P2P) lending telah berjalan sangat pesat sejak 2016. Karena itu, OJK yang mulai membahas mengenai ketentuan, perkembangan dan memantau industri P2P lending sejak 2016 menghasilkan Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan,  sejak aturan itu terdapat 161 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang terdaftar di OJK per akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perusahaan telah memperoleh izin usaha, sementara 124 berstatus sebagai perusahaan terdaftar.

“Jadi perkembangan ini memang sangat pesat. Dalam rangka pembenahan kita setop dulu pendaftarannya karena kita mau merapikan semua sistem yang ada untuk supervisinya karena terlalu cepat pertumbuhannya. Dan kami sedang mengejar agar izinnya bisa terealisasikan,” kata Riswinandi saat menghadiri webinar, Jakarta, Kamis (3/9).

Selain itu, kata Riswinandi, pertumbuhan penyaluran kredit melalui platform P2P lending telah melesat sejak 2016. Secara akumulasi, pertumbuhan kredit yang disalurkan sejak 2016 hingga 22 Juli 2020 sudah mencapai Rp 116 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 11,94 triliun disalurkan pada bulan Juli 2020.

Baca Juga :   OJK Disebut Perpanjang Moratorium Perizinan Pinjol, Begini Kata Anggota Komisi XI Ini

“Jadi apa artinya, artinya dana yang disalurkan P2P berputar dan outstanding-nya sekarang sudah Rp 11,94 triliun,” kata Riswinandi.

Jumlah pengguna platform, kata Riswinandi, juga ikut mengalami pertumbuhan. Baik dari sisi peminjam maupun yang meminjam. Data OJK menunjukkan jumlah peminjam di platform P2P lending saat ini telah mencapai 26,5 juta rekening, sementara jumlah pemberi dana, investor, atau pemberi pinjaman mencapai sekitar 663 ribu rekening.

Riswinandi mengatakan, melalui pemanfaatan teknologi oleh para platform P2P lending ini, sesungguhnya kemampuan jangkauan dari platform ini sangat besar. Namun, mayoritas dari jangkauan atau aktivitas penyaluran kredit di P2P lending masih berpusat di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek.

Karena itu, kata Riswinandi, OJK akan terus menyempurnakan lagi peraturan internal terkait POJK fintech untuk dapat mendorong industri dalam memanfaatkan jangkauan teknologi untuk memperluas penyaluran kredit ke seluruh wilayah Indonesia dan tidak hanya di Pulau Jawa.

“Jadi kalau dilihat perkembangan kreditnya itu didominasi di Jawa. Makanya di aturan kita yang baru juga sedang kita rancang harus berbagi pembiayaan kepada daerah di luar Jakarta atau Jabodetabek supaya peluangnya bisa dimanfaatkan. Secara perkembangannya memang kami melihat bisa dimanfaatkan, mungkin secara pengaturan yang harus kita kejar,” katanya.

Baca Juga :   Ketersediaan Vaksin, Kunci Program Vaksinasi Covid-19

 

 

Leave a reply

Iconomics