OJK: Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah Berdaya Saing Tinggi dan Unik
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga. Sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi.
OJK menilai produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.
Dian menegaskan karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil dan dapat dinilai memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, antara lain ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum; para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah; ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha; mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah; mekanisme pelunasan dipercepat; mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah; pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah.