Pakar: Kasus Jiwasraya Harusnya Dihentikan dari Awal karena JPU Gagal Membuktikannya
Asuransi Jiwasraya/Dok. Ist
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya bisa dihentikan sejak awal. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya aliran kepada mantan direksi Jiwasraya.
Di samping itu, kaitan Jiwasraya dengan Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International, Tbk (MYRX) pun sama sekali tidak ada. Hubungan MYRX dengan Jiwasraya hanya berkaitan dengan transaksi repurchase agreement (repo) dan Medium Term Notes (MTN) yang sesungguhnya transaksinya sudah dibayar lunas oleh Benny Tjokro.
“Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6).
Adapun alat bukti itu, kata Fickar, yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. “Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan,” kata Fickar.
Berkaitan dengan surat elektronik, kata Fickar, tentu saja dapat dijadikan sebagai alat bukti, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang. “Bisa jadi alat bukti asal ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujar Fickar.
Secara terpisah, analis senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi di surat berharga itu berutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran.
“Padahal kan kalo melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Karena kan yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya,” kata Reza.
Dalam pengelolaan dana, kata Reza, ada yang namanya standar operasional prosedur. Hal itu yang harus dilihat lagi oleh pihak Kejaksaan. Jika penanganan kasus ini disamaratakan, maka investor jadi takut untuk berinvestasi.
Demikian juga proses penyitaan aset yang tak terkait perkara, Reza khawatir akan mempengaruhi presentasi buruk juga buat investor ke depannya. “Kayak tadi misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk reksa dananya di manajer investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah, jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi,” kata Reza.
Dalam persidangan salah satu terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Piter Rasiman pada Rabu (16/6) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap fakta menarik. Semisal, JPU yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repo juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.
Dalam sidang tersebut dihadirkan para saksi yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Hendrisman, misalnya, mengatakan, kebijakan investasi saham sudah dilakukan perseroan sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Jiwasraya periode 2008 hingga 2018. Termasuk investasi di luar saham LQ45.
“Ya boleh saja pak, karena sudah di analisa divisi investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang,” kata Hendrisman menjawab pertanyaan dari JPU.
Pembelian saham di luar LQ45 itu, kata Hendrisman, karena kondisi Jiwasraya kala itu sudah tidak solvabilitas lagi. “Perusahaan kekurangan dana Rp 6,7 triliun, dan harusnya ada kewajiban pemerintah untuk menambah dana tersebut. Tapi pada waktu itu pemerintah tidak punya uang, dan meminta kita untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang undang (UU),” tutur Hendrisman.
“Kita lakukan supaya perusahaan bisa survive tentu yang sudah disetujui para pemegang saham.”
Soal berinvestasi di saham, kata Hendrisman, high risk high return. Dan apabila kebijakan berinvestasi tidak dilakukan, maka perusahaan akan bangkrut lebih cepat.
“Setelah investasi tersebut, dari laporan keuangan yang setiap tahunnya saya terima memang ada naik turunnya, tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan pak. Menguntungkan uang pak, kalau nggak ada uang darimana bayar klaim pak. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya,” kata Hendrisman lagi.
Fakta selanjutnya yang terungkap dalam persidangan itu adalah ketiadaan bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat dan Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana, namun tidak dapat memberikan bukti transfer.
Kepada hakim, Heru menjelaskan, bahwa email tersebut berisi tentang permintaan transfer uang. Piter disebut meminta karena sedang butuh uang. “Tapi praktiknya tidak pernah terjadi. Intinya, email tersebut kan baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny kan juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya,” kata Heru.
Karena itu, hakim pun mempertanyakan bukti transfer uang tersebut kepada JPU. Rupanya JPU tidak bisa membuktikannya dan hanya menemukan data email tersebut.