PBHI: Kapolri Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian Pengemudi Ojol dan Demonstran yang Luka

0
83
Reporter: Wisnu Yusep

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta mengecam keras insiden meninggalnya driver ojol dan demonstran yang luka-luka saat demonstrasi pada 28 Agustus 2025. PBHI juga menuntut tanggung jawab penuh dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, insiden ini adalah pelanggaran HAM serius yang tidak bisa ditolerir.

“Dalam video yang beredar, seorang pengemudi ojol seperti sengaja dilindas oleh kendaraan taktis Brimob,” kata Ridwan dalam keterangannya pada Kamis (28/08/2025).

Ridwan menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lepas tangan dari insiden tragis ini. “Ini menyangkut tanggung jawab komando,” ujarnya.

PBHI Jakarta menilai tindakan aparat kepolisian tidak hanya mencoreng demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.

“Negara seharusnya melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi, bukan malah mengorbankan nyawa mereka. Kematian ojol dan luka berat para pendemo adalah catatan hitam penegakan hukum di Indonesia,” tambah Ridwan.

PBHI Jakarta mendesak agar Kapolri segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, memproses hukum para pelaku di lapangan, dan bertanggung jawab kepada publik.

Baca Juga :   Insiden Meninggalnya Pengemudi Ojol, Presiden Prabowo Terkejut dan Kecewa dengan Tindakan Petugas Keamanan yang Berlebihan

Untuk membantu masyarakat, PBHI Jakarta telah membuka layanan hotline 24 jam di nomor 081-340930499 bagi keluarga atau kerabat yang ditahan polisi.

 

IPW Minta Personel Brimob Penabrak Ojol Diproses Hukum

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penangkapan dan proses hukum terhadap oknum personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Moh. Umar Aminudin, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Menurut IPW, insiden tersebut merupakan pelanggaran prosedur pengamanan objek vital. IPW menegaskan bahwa tujuan utama pengamanan adalah melindungi personel polisi dan gedung itu sendiri, bukan mengejar atau melukai warga sipil.

“Pengejaran oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa dalam siaran persnya, Kamis (28/08/2025). “Sebab, pengemudi ojol tidak membahayakan petugas maupun objek vital yang diamankan,” kata Sugeng.

 

Pelanggaran Prosedur dan Potensi Bahaya

IPW menyoroti beberapa pelanggaran fatal yang dilakukan oleh personel Brimob. Pertama, pengejaran di luar prosedur. Rantis Brimob seharusnya menjaga jarak aman dengan massa aksi untuk menjaga keamanan personel dan mengontrol pergerakan kendaraan.

Baca Juga :   Pengusaha Retail Minta Jaminan Keamanan Pusat Perbelanjaan dari Pemerintah

Kedua, posisi berbahaya. Rantis tidak seharusnya berada dalam posisi blind spot atau dikelilingi massa, karena berpotensi diserang (misalnya dengan bom molotov) dan kehilangan kendali.

Ketiga, tidak dalam komando. Video yang beredar menunjukkan rantis bergerak sendiri dan terkesan melarikan diri dari massa, bukan bagian dari komando lapangan. Hal ini berpotensi menimbulkan lebih banyak korban.

 

Desakan untuk Evaluasi Menyeluruh

Atas insiden ini, IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang terlibat dalam pelanggaran pidana penganiayaan tersebut.

IPW juga mendesak Propam untuk melakukan proses kode etik terhadap oknum terkait.

Tak hanya itu, IPW mendorong evaluasi total terhadap prosedur pengamanan objek vital di DPR RI, agar tidak ada lagi korban fisik atau bahkan kematian, baik dari pihak massa maupun aparat.

IPW menekankan bahwa kekerasan aparat terhadap warga sipil harus dicegah karena hal itu dapat memicu kemarahan publik yang lebih besar terhadap pemerintah dan kepolisian.

Leave a reply

Iconomics