Jaga Marwah Desak KPK Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Pergeseran Anggaran di Kasus OTT Topan Ginting
Kantor KPK/Dok. KPK
Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tata kelola anggaran di Sumatra Utara pasca-operasi tangkap tangan (OTT) eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Pasalnya, proyek yang melibatkan Topan itu diduga ada pergeseran anggaran di APBD Sumut.
Karena itu, kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, pihaknya mendesak penyidik untuk memanggil Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus karena diduga pergeseran anggaran proyek yang melibatkan OTT Topan Ginting itu tidak transparan. Pemanggilan Erni dinilai penting untuk mengetahui postur dan tata kelola APBD Sumut.
“Kalau KPK serius bongkar kasus ini, jangan cuma berhenti di Kadis PUPR . Ketua DPRD (Erni) juga harus ikut diperiksa. Apalagi ada dugaan pergeseran APBD 2025 yang janggal. Ketua DPRD wajib dipanggil,” tegas Edison dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/8).
Edison menuturkan, DPRD Sumut yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, maka wajib menjaga keterbukaan dan mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari pajak rakyat. Namun, kenyataannya, DPRD Sumut justru terkesan diam ketika ada tata kelola anggaran yang tidak transparan khususnya ketika melibatkan kasus Topan tersebut.
“Kalau diam saja, artinya ikut membiarkan. Lalu apa gunanya ada DPRD Sumut kalau tidak mengawasi?” tanya Edison.
Sikap lembek DPRD Sumut, khususnya Erni itu, kata Edison, dalam mengawasi penggunaan APBD akan menjadi catatan buruk di masa mendatang. Sebab, DPRD Sumut pun terkesan tidak mampu menghadirkan Dinas PUPR untuk rapat dengar pendapat.
“Akhirnya apa? OTT terjadi. Itu bukti nyata lemahnya kepemimpinan Ketua DPRD (Erni),” ujar Edison lagi.
Sebagai informasi, kata Edison, sosok Ketua DPRD Sumut Erni juga pernah terseret pusaran dugaan kasus hukum. Pada periode sebelumnya, Erni sempat dikaitkan dengan kasus penerimaan 1 unit mobil Alphard dari mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung, yang belakangan disita KPK pada 7 Oktober 2021.
“Itu jelas indikasi bahwa Ketua DPRD Sumut (Erni) diduga pernah menampung hasil korupsi. Rekam jejaknya sudah tercoreng,” tegas Edison.
Karena itu, kata Edison, publik tidak boleh melupakan dugaan keterlibatan Ketua DPRD Sumut Erni yang pernah masuk dalam pusaran kasus hukum. “Kita sudah kirimkan surat permohonan KPK dalam hal pemanggilan Ketua DPRD (Erni) atas dugaan TPPU dalam kasus eks Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus. Kalau sejarahnya sudah begitu, lalu sekarang makin parah dengan APBD dan proyek bermasalah, wajar publik kehilangan kepercayaan,” tambah Edison.
Hubungan terlalu harmonis antara legislatif dan eksekutif di Sumut, kata Edison, hanya mempertebal dugaan adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Seharusnya DPRD jadi pengawas, bukan kawan akrab pemerintah. Kalau terlalu mesra, itu justru mencurigakan. Publik bisa menilai ada yang ditutupi,” kata Edison.
Itu sebabnya, lanjut Edison, dalam kasus OTT Topan ini, KPK jangan hanya menyasar eksekutif, tetapi perlu pula memanggil Ketua DPRD Sumut Erni. “Kalau berani jujur, hadapi penyidik KPK dengan terbuka. Jangan sembunyi di balik jabatan. Ini soal integritas,” kata Edison.
Dalam era keterbukaan saat ini, kata Edison, masyarakat semakin kritis dan tidak bisa dibohongi, sehingga DPRD Sumut tidak boleh bermain mata dengan pemerintah provinsi. Apalagi APBD Sumut mencapai triliunan, sehingga kalau jadi ladang korupsi, maka rakyatlah yang jadi korban.
“Intinya sederhana, DPRD harus sadar diri. Kalau tidak mampu jadi pengawas, ya mundur. Jangan sampai KPK yang akhirnya menggantikan fungsi legislatif dalam menjaga uang rakyat. Dan pemanggilan Ketua DPRD Sumut (Erni) adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar,” tandas Edison.
Soal pergeseran anggaran tersebut, wartawan theiconomics.com berupaya menghubungi Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Soal pergeseran anggaran di APBD Sumut, menurut Erni, sebaiknya ditanyakan kepada pemerintah Provinsi Sumut.
“Terkait dengan pergeseran anggaran lebih tepatnya ditanyakan ke Pemprov Sumut.
Mengenai fee setau saya tidak ada praktik seperti itu di DPRD Sumut,” kata Erni ketika dihubungi lewat Whatsapp, Kamis (28/8).
Sedangkan dugaan penerimaan 1 unit mobil Alphard dari mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung, Erni tegas menepisnya. Dan hal tersebut tidak pernah ada, kata Erni.
“Saya tegaskan dan pastikan itu tidak ada, dan tidak pernah saya lihat wujud fisik mobil tersebut. Terima kasih karena telah mengkonfirmasi isu tersebut,” kata Erni.
Fitra
Sebelumnya, peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatra Utara Elfenda Ananda mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan eks Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting. Menurut Elfanda, Bobby patut dicurigai terlibat karena menggeser APBD Sumut 2025 dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR.
Pergeseran anggaran itu, kata Elfanda, mencapai Rp 425 miliar. Total anggaran Dinas PUPR Sumut tahun ini melonjak menjadi Rp 1,25 triliun dari sebelumnya hanya sekitar Rp 800 miliar. Yang jadi masalah, ujar Elfenda, pergeseran anggaran itu seharusnya dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti alat pertanian, permodalan usaha kecil.
“Bukan untuk pembangunan jalan. Akan tetapi di usaha-usaha produktif, tidak ada fee seperti di Dinas PUPR. Dan terbukti pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar yang anggarannya masih digeser dari anggaran dinas lain malah sudah jadi bancakan. OTT (Operasi Tangkap Tangan) Topan Ginting menjadi bukti,” ujar Elfenda kepada Tempo, Senin, 25 Agustus 2025.
Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.
“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
KPK hingga saat ini belum memeriksa Bobby Nasution dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan memanggil Bobby jika memang penyidik membutuhkan keterangannya.
“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Budi Juli lalu.
Elfenda menyatakan praktik pergeseran anggaran itu juga terjadi di era Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni. Proyek jalan Sumatera Utara yang kemudian diusut oKPK, kata Elfenda, sebenarnya belum ada anggarannya.
“Padahal uang untuk pembangunan jalan masih dicari dan akan digeser dari dinas-dinas lain ke Dinas PUPR. Seolah-olah anggaran proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar itu sudah tersedia sehingga kontraktor tergiur dan berani memberikan imbalan alias uang muka. Semua itu terjadi diawali dari keinginan Gubernur Sumut Bobby Nasution membangun jalan meski anggaran belum tersedia,” ujar Elfenda.
Elfenda pun mengkritik cara Bobby melakukan efisiensi anggaran dengan cara memotong anggaran dari dinas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia menyatakan Bobby mengalihkan anggaran itu untuk pembangunan jalan dengan dalih situasi darurat.
“Tim efisiensi APBD bentukan Bobby Nasution tidak boleh melakukan pemotongan anggaran dari berbagai dinas dan mengalihkannya dengan dalih situasi darurat untuk pembangunan jalan di Sumut. Pembangunan jalan bukan termasuk kategori darurat sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 1 Tahun 2025 yang selalu dijadikan dasar hukum oleh pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran.” ujar Elfenda.
Tim efisiensi APBD, menurut dia, seharusnya hanya berfungsi sebagas menyarankan efisiensi anggaran, bukan mengalihkannya apalagi sampai ikut mengeksekusi. Apalagi, menurut dia, tim efisiensi APBD bentukan Bobby Nasution sarat dengan nepotisme.
“Saya dengar dan ikuti dalam pemberitaan, tim efisiensi APBD Sumut bentukan Bobby sebagian besar tim sukses dan keluarga dan sepupu Bobby. Beberapa diantaranya mantan tim pemenangan Bobby bernama Yudha Johansyah dan Firsal Mutyara. Mestinya tim efisiensi anggaran bukan tim sukses apalagi keluarga agar tidak ada konflik kepentingan.” kata Elfenda.
KPK sebelumnya telah memanggi Deddy Rangkuti yang merupakan sepupu Bobby Nasution. Ia diperiksa KPK di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumut, 15 Agustus 2025. Deddy Rangkuti dan saudaranya Ricky Rangkuti disebut ikut membas pergeseran APBD Sumut 2025 termasuk usulan sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.
Catatan: ada perubahan setelah Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus menjawab pertanyaan wartawan theiconomics.com lewat aplikasi perpesanan Whatsapp