Modus ‘Karung Beras’ di Balik Skandal Jabatan Bupati Pati Sudewo, KPK Beri Penjelasan Begini

0
44
Reporter: Wisnu Yusep

Bukannya menyimpan uang suap dalam koper mewah atau brankas besi, para terduga koruptor di Kabupaten Pati justru memilih cara konvensional yang tak lazim yakni, menggunakan karung plastik layaknya mengangkut hasil bumi.

Hal itu sebagai respons KPK mengenai video yang menunjukkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat memberikan uang dalam karung pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Video yang beredar tersebut merupakan proses saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Dalam hal ini juga KPK telah memamerkan barang bukti hasil OTT yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Sebuah karung plastik berwarna hijau, yang biasanya digunakan untuk mengemas beras, terlihat penuh sesak dengan tumpukan uang tunai buah dari dugaan pemerasan terhadap warga.

 

Uang Sekarung bak Logistik Desa

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan detail mengejutkan mengenai cara uang-uang tersebut dikumpulkan. Menurutnya, uang tersebut dihimpun dari sejumlah pihak yang ingin “membeli” jabatan di tingkat perangkat desa.

Baca Juga :   Dukung Pemberantasan Korupsi, KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas

“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Dimasukkan ke karung hijau, dibawa, sudah kayak bawa beras saja,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.

Asep menambahkan bahwa saat dipamerkan ke media, uang tersebut telah dikemas ulang oleh petugas agar terlihat rapi. Namun, saat penangkapan, kondisi aslinya jauh dari kata formal.

“Sebetulnya aslinya itu ya dari karung itu. Dibawa dengan karung, tidak ada ikatannya, bahkan ada yang cuma diikat pakai karet (gelang),” imbuhnya.

 

Sindikat Pengisian Jabatan

Kasus yang menjadi OTT ketiga KPK di tahun 2026 ini mengungkap adanya sindikat terstruktur dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Pada Rabu (21/01/2026), KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama:

1. Sudewo (SDW): Bupati Pati nonaktif.

2. Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

3. Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

4. Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempatnya diduga bekerja sama memeras para calon perangkat desa dengan iming-iming kelulusan seleksi. Praktik ini dinilai sangat mencederai meritokrasi dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Baca Juga :   KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam OTT Lanjutan Kasus Muara Enim

 

Berlapis Skandal: Dari Desa ke Jalur Kereta

Tak hanya terjerat kasus pemerasan jabatan di “Bumi Mina Tani”, nasib nahas Sudewo kian bertambah. KPK juga mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus lain yang tak kalah kakap, yakni dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dengan penetapan tersangka berlapis ini, Sudewo kini harus menghadapi serangkaian proses hukum yang panjang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics