Presiden Prabowo: BPI Danantara akan Diluncurkan 24 Februari 2025

0
39
Reporter: Rommy Yudhistira

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diluncurkan pada 24 Februari 2025. Keputusan tersebut dilakukan, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU.

Prabowo mengatakan nantinya Danantara akan menjadi motor penggerak investasi dalam negeri dan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Prabowo mengatakan dalam tahap awal Danantara akan mengelola aset sebesar US$900 miliar atau setara Rp 14.625 triliun (kurs dolar Rp 16.255).

“Kami berencana untuk memulai sekitar 15-20 proyek bernilai miliar dolar. Akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” kata Prabowo saat menjadi pembicara dalam acara World Governments Summit 2025 yang dilakukan secara daring pada Kamis (13/02/2025).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, UU BUMN mengamanatkan Danantara menjadi sebagai lembaga yang mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN, dan mengoptimalisasi pengelolaan dividen, serta investasi.

“Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Erick.

Baca Juga :   Partai Demokrat Terima Putusan MK dan Siap Dukung Program Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, Dalam UU BUMN Pasal 3A disebutkan bahwa, presiden selaku kepala negara memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, Presiden menguasakan kepada Menteri BUMN dan sebagiannya dilimpahkan oleh Menteri BUMN kepada Danantara.

Danantara ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan diawasi oleh menteri BUMN.

Karena dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lainnya. “Modal Badan [Danantara] ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun,”  tulis pasal 3F ayat (3).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics