Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5%, Rincinya di Permenaker
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. Ia menyatakan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten,” kata Presiden dalam pidatonya.
Presiden pun menyampaikan untuk ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam pidato, Presiden Prabowo mengatakan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, maka akan diperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan buruh.
Kepada perwakilan buruh, ia juga menyampaikan bahwa program-program pemerintah, termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan, karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak.