Pupuk Indonesia Tidak Membuat Aturan Pembelian Paket Pupuk Subsidi dan Non Subsidi

Pupuk urea yang diproduksi Pupuk Indonesia/Antara
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen selalu menjaga kelancaran penyaluran sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian, dan untuk daerah tertentu, memiliki Kartu Tani.
Perseroan menegaskan tidak pernah membuat aturan pembelian dalam bentuk paket pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi.
Tapi tidak tertutup kemungkinan jika kios mempromosikan pupuk non subsidi produk Pupuk Indonesia Grup dan tanpa memaksa. Wijaya mengatakan penawaran tersebut merupakan inisiatif petugas kios agar petani tidak melakukan pembelian pupuk non subsidi disembarang tempat yang berisiko mendapatkan pupuk berkualitas rendah atau bahkan pupuk palsu.
Penyediaan pupuk non subsidi di kios juga dimaksudkan untuk petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan belum terdaftar dalam e-RDKK, sehingga tidak memperoleh pupuk subsidi. Ia mengatakan para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.