Sempat Tertunda, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok. PN Jakpus
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan ulang sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, pada Kamis (16/04/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini mestinya digelar pada Rabu (08/04/2026) lalu, namun ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa Hendi yang menurun. Sidang digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Kasus ini berfokus pada transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp255 miliar.
Kerugian itu disinyalir bersumber dari mekanisme pembayaran di muka (advance payment) yang diberikan PGN kepada Isargas Group.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai prosedur tersebut menyalahi aturan karena beberapa alasan yakni penyalahgunaan wewenang, dimana PGN bukan merupakan lembaga pembiayaan yang berwenang memberikan pinjaman dana.
Mekanisme pembayaran tersebut dinilai menabrak aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai larangan jual beli gas secara bertingkat.
Selanjutnya maladministrasi. Di mana transaksi PGN ini tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta dilakukan tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence) yang memadai.
Selain Hendi, perkara ini juga menyeret Komisaris Utama PT IAE sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto yang proses persidangannya telah berjalan lebih dahulu.
Dalam dakwaan Arso menyebutkan bahwa perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Isargas Group sebesar US$14,41 juta, Hendi Prio Santoso, dan Yugi Prayanto.
Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.