Sudah Ada Tersangka, KPK Kejar Lagi Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

0
165
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK memanggil seorang analis senior dari OJK, PA, sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, PA diperiksa pada Selasa (09/09/2025) di Gedung Merah Putih KPK. “(Keterangan PA) didalami penyidik terkait pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/09/2025).

Pemeriksaan PA menjadi kelanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak Desember 2024. Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni ST dan HG sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting untuk mencari bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Baca Juga :   Mahkamah Agung Lantik 2 Anggota DK OJK Baru, Agusman dan Hasan Fawzi

Adapun penetapan tersangka terhadap ST dan HG telah dilakukan pada 7 Agustus 2025.

Dengan pemanggilan saksi dari OJK, KPK terus merangkai benang merah kasus ini untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

FH Diperiksa KPK

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI. Dalam perkembangan terbaru, Deputi Gubernur BI, FH diperiksa sebagai saksi selama lebih dari enam jam pada Kamis (11/09/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini dimulai sejak pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB. FH menjelaskan bahwa penyidik KPK menanyakan tugas-tugas Dewan Gubernur (DG) BI, yang mencakup tugas BI secara umum serta tugas spesifik para anggota dewan.

“Ya, tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG,” ujarnya setelah pemeriksaan.

Kehadiran FH di KPK merupakan wujud komitmen BI untuk membantu proses penyelesaian perkara ini. Ini adalah kali kedua FH dipanggil oleh KPK. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada 19 Juni 2025, tetapi berhalangan karena ada kegiatan di luar negeri.

Baca Juga :   Dinyatakan Sehat oleh OJK, Bank Banten Kuat dan Siap Jadi Jawara

Kasus yang sedang disidik oleh KPK ini fokus pada dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics