Sudah Layangkan 37 Panggilan, KPPU Masih Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng
Ilustrasi/Istimewa
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melanjutkan penyelidikannya terkait dengan dugaan kartel minyak goreng. Karena itu, KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan kartel minyak goreng itu.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan memanggil perusahaan minyak goreng sebanyak 3 kali. Bila dalam waktu itu, perusahaan tetap tidak hadir, maka KPPU akan menyerahkannya kepada penyidik Kepolisian RI (Polri) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Polri, KPPU juga dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak,” kata Gopprera dalam keterangan resminya, Jumat (22/4).
Gopprera mengatakan, pihaknya telah melayangkan 37 panggilan yang meliputi 20 panggilan untuk produsen, 5 panggilan untuk perusahaan pengemasan, 8 panggilan untuk distributor, dan 2 panggilan untuk asosiasi, pemerintah, serta lembaga konsumen. Dari jumlah tersebut, hanya 4 perusahaan yang hadir yaitu PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Sementara itu, kata Gopprera, produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan KPPU terdiri atas PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa pekan depan.
“Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPPU sedang menyelidiki dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. KPPU menduga dalam kasus minyak goreng terdapat pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Karena itu, dalam waktu 60 hari ke depan, KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan dari terlapor, saksi, ahli, dan permintaan surat atau dokumen yang dibutuhkan. Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga, Pasal 11 terkait kartel, dan Pasal 19 huruf c mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022. Keempat tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Untuk saat ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan beberapa ketentuan perdagangan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.