UU Pelindungan Data Pribadi Diharapkan Mampu Seimbangkan Hak Pemilik dan Pengelola Data Pribadi

0
667
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Teknologi informasi berkembang pesat, arus data pribadi juga bergerak cepat, tapi juga rentan disalahgunakan. Pemerintah pada 17 Oktober 2022 telah mensahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diharapkan dapat menjawab dan membuat rasa aman masyarakat.

“UU PDP menjadi babak baru dalam penerapan pelindungan data pribadi di Indonesia yang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan pribadi agar antara hak pemilik data pribadi dan pengendali data pribadi menjadi seimbang dan dapat menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi,” kata Direktur Human Capital dan Compliance BNI Mucharom.

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Teguh Arifiyadi menjelaskan beberapa hal menarik dalam UU PDP. Pertama, UU PDP ini sebagai payung hukum komprehensif agar pihak yang menerima data pribadi dapat menjaga kerahasiaan data.

Kedua, adanya UU PDP ini juga dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah organisasi yang menjamin bahwa data pribadi seseorang aman. Ketiga, hadirnya UU ini mereformasi pemikiran setiap orang maupun korporasi dalam memproses data pribadi jadi seseorang tidak boleh asal menyebarkan data pribadi karena ada aspek-aspek yang harus dilindungi. Terakhir, UU ini juga untuk membangun kesetaraan regulasi PDP dengan negara-negara lain.

Baca Juga :   20 Startup Masuk Program Startup Studio Indonesia Besutan Kominfo

Teguh juga menjelaskan penggunaan kata pelindungan dalam UU ini. “Kenapa nama UU-nya Pelindungan Data Pribadi bukan Perlindungan? Ini paling basic, bahwa perlindungan dan pelindungan itu dua hal berbeda. Perlindungan maknannya tempat berlindung jadi data pribadi bukan jadi tempat berlindung. Yang benar adalah pelindungan yaitu metode atau tata cara untuk melindungi data pribadi. Nah ini yang menarik bahwa ada penggunaan frasa pelindungan bukan perlindungan untuk memaknai protection,” lanjut Teguh Afiyadi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics