Wali Kota Madiun Terjaring OTT, KPK akan Umumkan Status Hukum Besok
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak di awal tahun 2026. Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (19/01/2026), lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ini merupakan tangkapan besar kedua KPK sepanjang tahun berjalan, sekaligus sinyal kuat bahwa “radar” Kuningan masih sangat aktif mengawasi integritas pejabat daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi kabar penangkapan orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut. Meski belum merinci detail perkara dan barang bukti yang disita, Budi memastikan sang Wali Kota tengah dalam perjalanan menuju markas KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
”Benar, salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/01/2026) sore.
Status Hukum Ditentukan Besok
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini berkejaran dengan waktu. Tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk membedah peran Maidi dan pihak-pihak lain yang turut diamankan guna menentukan status hukum mereka apakah akan menyandang status tersangka atau sekadar saksi.
Hingga berita ini diturunkan, gedung Merah Putih masih menunggu kedatangan rombongan tim penindakan dari Jawa Timur. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang harus berurusan dengan meja hijau akibat dugaan praktik lancung di kursi kekuasaan.