6 Dana Pensiun Dibubarkan, 2 Masuk Pengawasan Khusus dan 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun. Industri ini mencatat pertumbuhan aset yang positif pada Mei 2024.
OJK memaparkan aset industri asuransi pada bulan Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun atau naik 1,30% yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,23 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp900,99 triliun atau naik 2,10% yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp137,40 triliun, atau naik 8,59% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,23% yoy dengan nilai sebesar Rp73,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,94% yoy dengan nilai sebesar Rp63,89 triliun.
Dari sisi permodalan, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,93% dan 326,66%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
OJK turut menyampaikan asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mencatat total aset sebesar Rp219,58 triliun atau terkontraksi 1,86% yoy.
Bagaimana dengan dana pensiun? Industri dana pensiun mencatat total aset per Mei 2024 tumbuh sebesar 8,36% yoy dengan nilai sebesar Rp1.439,71 triliun. Nilai tersebut meningkat dari posisi Mei 2023 sebesar Rp1.328,67 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,90% yoy dengan nilai mencapai Rp372,52 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.067,19 triliun atau tumbuh sebesar 9,62% yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 8,95% yoy dengan nilai mencapai Rp47,07 triliun pada Mei 2024, dengan posisi aset pada Mei 2023 sebesar Rp43,20 triliun.
OJK membeberkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha pada Perusahaan Penjaminan, yaitu PT Jamkrida Babel (Perseroda) karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, per 30 Juni 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 140 sanksi pada Juni 2024. Sanksi tersebut terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 32 sanksi denda.
OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi pada Juni 2024. Langkah ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, terdapat dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
Pada Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, yaitu 2 dana pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 dana pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran. Adapun pembubaran tersebut karena pendiri dana pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian atas pendanaan dana pensiun pada program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan. Peserta dari dana pensiun yang dibubarkan akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan Program Pensiun Iuran Pasti.
OJK menyampaikan pihaknya menghormati keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen.
OJK telah memberikan beberapa kesempatan sesuai prosedur yang berlaku agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan Pernyataan Kasasi ke Mahkamah Agung.