6 Kewajiban Pelaku IKNB Terkait Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Dewi Astuti, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK/iconomics
2. Kewajiban untuk memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan TI.
Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) wajib memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan TI dan wajib menerapkannya secara konsisten dan berkesinambungan. LJKNB juga wajib menetapkan limit risiko yang dapat ditoleransi untuk memastikan aspek terkait TI dapat berjalan dengan optimal.
“Untuk memastikan berjalan dengan baik harus ada pihak independen untuk melakukan kaji ulang pengkinian terhadap prosedur yang ada yang dilakukan secara berkala yang disesuaikan dengan kapasitas dan kompleksitas IKNB yang ada,” ujar Dewi.
3.Kewajiban untuk menyampaikan rencana pengembangan TI
Rencana pengembangan bisnis IKNB harus berjalan beriringan dengan rencana pengembangan TI. Karena, Dewi mengatakan, TI tentu akan menjadi garda terdepan khususnya di sektor jasa keuangan. “Sudah terbukti saat ini tidak ada satu lembaga jasa keuangan sukses yang tidak didukung oleh TI yang baik,” ujarnya.
Karena begitu pentingnya TI, maka rencana pengembangan TI ini harus disampaikan kepada OJK yang disampaikan berbarengan dengan rencana pengembangan bisnis tahunan yang biasanya disampaikan ada bulan November.
Halaman Berikutnya