6 Kewajiban Pelaku IKNB Terkait Manajemen Risiko Teknologi Informasi

0
1772

4. Kewajiban untuk memiliki rencana pemulihan bencana atau disebut dengan data recovery centre (DRC). Di aturan-aturan sebelumnya, DRC ini belum diatur secara terang benderang, tetapi sudah ada. LJKNB wajib melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana tersebut sesuai hasil analisis dampak secara berkala. JKNB juga wajib melakukan kaji ulang atas rencana pemulihan bencana secara berkala yang penetapan jangka waktu dan kaji ulang tersebut dituangkan dalam kebijakan secara tertulis.

5. Kewajiban terkait rekam cadang, pusat data, dan pusat pemulihan bencana

LJKNB yang memiliki total aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang (back up) data aktivitas yang diproses menggunakan TI, yang dilakukan secara berkala.

LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang (back up) data aktivitas yang diproses menggunakan TI, yang dilakukan secara berkala.

LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun dan/atau yang mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana (DRC).

Baca Juga :   Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan OJK, Adi Permana Efektif Jadi Presiden Direktur Tugu Insurance

OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan LJKNB yang total asetnya di bawah Rp 500 miliar untuk memiliki pusat data/pusat pemulihan bencana, atau memerintahkan LJKNB di bawah dengan aset Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun untuk memiliki pusat pemulihan bencana, dalam hal diperlukan. LJKNB wajib memenuhi permintaan OJK tersebut.

6. Kewajiban penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.

IKNB yang memiliki data centre atau DRC wajib menetapakan sistem elektroniknya  di wilayah Indonesia. Jadi dilarang untuk berada di luar wilayah Indonesia kecuali atas persetujaun OJK. “Aturannya adalah wajib di Indonesia, tetapi bisa di luar Indonesia kalau memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari OJK,” ujar Dewi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics