AAJI Siapkan Industri Asuransi Jiwa Hadapi Program Penjaminan Polis
Maria Rosalinda, Kepala Departemen Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), memaparkan kesiapan industri asuransi jiwa dalam menghadapi implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dalam diskusi dan buka puasa bersama jurnalis yang diselenggarakan Financial Editor’s Club di Jakarta, Kamis pekan lalu. AAJI menyatakan industri tengah mempersiapkan berbagai langkah, mulai dari penguatan koordinasi internal hingga peningkatan literasi publik, menjelang rencana penerapan program tersebut pada 2027/Foto: LPS
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan industri asuransi jiwa tengah mempersiapkan diri menyambut implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang rencananya mulai berjalan pada 2027. Persiapan dilakukan melalui penguatan koordinasi industri, sosialisasi kepada anggota, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.
Kepala Departemen Kepatuhan AAJI, Maria Rosalinda, mengatakan diskusi mengenai program penjaminan polis sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan semakin intens menjelang target implementasi program tersebut.
“Diskusi di AAJI sudah mulai jauh-jauh hari, bahkan sebelum 2023 itu sudah mulai dan memang semakin intens belakangan ini, seiring dengan rencana percepatan implementasi program penjaminan polis pada 2027,” ujar Maria dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan Financial Editor’s Club di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Menurut dia, sepanjang 2026 asosiasi telah menyiapkan sejumlah program kerja untuk memastikan industri siap ketika skema penjaminan tersebut mulai diterapkan. Persiapan itu dilakukan melalui berbagai forum internal yang melibatkan pimpinan fungsi strategis di perusahaan asuransi.
Di lingkungan AAJI, terdapat beberapa forum seperti Chief Risk Officer Forum, Chief Financial Officer Forum, dan Chief Actuary Forum yang menjadi wadah koordinasi industri dalam mempersiapkan implementasi program tersebut. Melalui forum-forum ini, asosiasi melakukan sosialisasi kepada perusahaan anggota terkait mekanisme penjaminan serta hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh industri.
Selain itu, AAJI juga akan memperkuat koordinasi melalui forum lain seperti COO Forum dan Legal & Compliance Forum untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai skema penjaminan polis di kalangan pelaku industri.
AAJI juga menilai aspek literasi menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Pasalnya, produk asuransi memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan produk keuangan lainnya seperti perbankan.
Untuk itu, asosiasi menyiapkan berbagai program edukasi kepada masyarakat agar memahami dengan jelas manfaat dan cakupan penjaminan polis.
Kegiatan literasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari kampanye digital, kegiatan edukasi di kampus, sosialisasi literasi keuangan, hingga penyebaran informasi melalui podcast yang dikelola asosiasi.
“Kami sangat percaya bahwa program penjamin polis ini pada prinsipnya sangat baik untuk industri asuransi karena tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
“Tetapi, tantangannya ada kemungkinan mispersepsi dari publik atas risiko apa saja yang dijamin, khususnya untuk risiko investasi mungkin, karena ini nanti disandingkan dengan perbankan yang mana uang masuk itu akan dijamin.”
Di sisi lain, industri juga masih menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan regulator.
Berdasarkan data AAJI, dari 62 anggota asosiasi yang terdiri dari 56 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
Untuk perusahaan asuransi konvensional, masih ada sekitar 17 perusahaan dengan modal di bawah Rp500 miliar, sementara pada segmen asuransi syariah masih terdapat tiga perusahaan dengan modal di bawah Rp200 miliar.
Padahal, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi modal minimum Rp500 miliar pada 2026, kemudian meningkat sesuai tahapan penguatan permodalan industri.
Basis perhitungan iuran
AAJI juga menyoroti pentingnya penentuan skema iuran dalam program penjaminan polis agar tidak membebani industri. Menurut asosiasi, pembahasan mengenai formula iuran telah dilakukan beberapa kali bersama pemangku kepentingan untuk mencari titik temu yang paling tepat.
Dari perspektif pelaku industri, AAJI berharap besaran iuran yang nantinya ditetapkan dapat mempertimbangkan kemampuan perusahaan asuransi. Pasalnya, beban iuran pada akhirnya juga dapat tercermin pada biaya yang ditanggung oleh nasabah.
AAJI menilai penentuan basis pengenaan iuran pada industri asuransi jiwa memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan asuransi umum. Produk asuransi jiwa umumnya bersifat jangka panjang, sementara asuransi umum cenderung berjangka pendek.
Dalam sejumlah diskusi, asosiasi sempat mengusulkan penggunaan cadangan sebagai dasar pengenaan iuran, khususnya untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Hal ini karena pada produk unitlink, komponen investasi tidak termasuk dalam objek penjaminan. Selain itu, data cadangan juga tersedia secara terbuka dalam laporan keuangan perusahaan.
Namun AAJI juga melihat pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang kurang ideal. Perusahaan yang menerapkan prinsip kehati-hatian dan memiliki cadangan lebih besar justru dapat dikenakan iuran lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang memiliki cadangan lebih kecil.
Karena itu, asosiasi menilai perlu dipertimbangkan indikator lain sebagai dasar pengenaan iuran. Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah menggunakan pendekatan modal minimum berbasis risiko.
Di sisi lain, AAJI menyatakan masih terbuka terhadap berbagai alternatif metode, termasuk kemungkinan menggunakan pendekatan berbasis premi. Hingga saat ini, dasar perhitungan iuran tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Jadi kami masih menunggu dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut,” ujar Maria.
Selain itu, tambah Maria, penentuan batas penjaminan uang pertanggungan juga menjadi salah satu topik diskusi yang cukup intens antara industri asuransi dan LPS.
Pembahasan tersebut berfokus pada besaran nilai yang akan dijamin apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Dalam sejumlah diskusi, kata dia, salah satu pendekatan yang digunakan adalah memastikan batas penjaminan dapat mencakup sebagian besar portofolio polis di industri. Targetnya, nilai penjaminan tersebut setidaknya dapat melindungi sekitar 90 persen dari total portofolio asuransi jiwa.
Dari hasil simulasi awal yang sempat dibahas, kisaran batas penjaminan yang muncul berada di sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta. Berdasarkan perhitungan rata-rata nilai polis di industri asuransi jiwa, kisaran tersebut dinilai sudah dapat mencakup sekitar 90 persen portofolio polis.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final. Penetapan batas penjaminan masih akan dibahas lebih lanjut antara regulator dan pelaku industri.