Aturan Terbaru, Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO dan Turunannya

1
199
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya yang meliputi red palm oil (RPO), refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, palm oil mill effluent (POME), dan used cooking oil (UCO). Seluruh larangan tersebut akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan dan berlaku efektif mulai Kamis (28/4) besok.

“Karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa ini akan berlaku tanggal 28 (April) atau malam ini jam 12 malam,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya secara virtual, Rabu (27/4).

Airlangga mengatakan, keputusan larangan ekspor seluruh produk yang berkaitan dengan CPO dan turunannya untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dan memenuhi kebutuhan akan ketersedian minyak goreng. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14 ribu/liter terutama di pasar tradisional serta usaha, mikro, kecil.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, kata Airlangga, tidak ada yang berubah, masih sesuai dengan keputusan yang disampaikan sebelumnya. Untuk pengawasan larangan ekspor akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Sederet Rencana Langkah Perusahaan Perkebunan Negara, Mulai Konsolidasi hingga IPO Palm Co

Sedangkan pelaksanaan hasil distribusi CPO dan produk turunannya, kata Airlangga, bila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian RI.

“Demikian penjelasan ini, semoga dengan penjelasan ini seluruh pihak yang terkait menjadi paham dan ini sudah bapak presiden minta agar seluruhnya mendapat penjelasan yang detail sesuai dengan Permendag yang diterbitkan hari ini,” katanya.

Dalam keterangan sebelumnya, Airlangga menuturkan, produk kelapa sawit yang dilarang untuk ekspor hanya meliputi RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit. Karena itu, produsen kelapa sawit yang menghasilkan produk RBD palm olein dilarang mengekspor produk tersebut.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics