Bacakan Pleidoi, Mantan Dirut PPN Riva Siahaan Berharap Kasusnya Dinilai Sesuai Fakta, Bukan dari Pengadilan Opini

0
83
Reporter: Kristian Ginting

Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023 kini memasuki agenda nota pembelaan dari terdakwa. Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan salah satu terdakwa yang membacakan pledoinya pada 19 Februari lalu.

Dalam nota pembelaannya, Riva Siahaan menyoroti perbedaan yang dinilainya sangat mencolok antara tuduhan yang berkembang di ruang publik dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.

“Sebelum kasus ini masuk pengadilan, saya telah lebih dahulu dihadapkan pada berbagai tuduhan serius di media massa dan media sosial. Tuduhan-tuduhan tersebut, lalu membentuk opini publik yang seolah-olah telah memvonis saya bersalah,” tutur Riva ketika membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, kata Riva, tuduhan soal BBM oplosan, kongkalikong, dan kerugian negara hingga ribuan triliun yang sempat ramai itu justru tak muncul dalam surat dakwaan. Perbedaan ini menunjukkan adanya jarak yang lebar antara narasi publik dan fakta hukum yang diuji di ruang sidang.

Baca Juga :   Era Transisi Energi, Ini Cara Pertamina Siapkan Skenario Hadapi Tantangan Energi

Dalam persidangan, kata Riva, dakwaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penetapan harga. Dan kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan yang melekat pada jabatannya, serta dijalankan berdasarkan prosedur dan pedoman internal perusahaan.

“Dampak yang muncul dari narasi publik yang telanjur berkembang tidak hanya kepada saya, tapi juga dirasakan keluarga, dan anak-anak yang masih bersekolah. Saya menyayangkan penghakiman sosial tersebut terjadi jauh sebelum pengadilan memeriksa perkara secara menyeluruh,” tambah Riva.

Itu sebabnya, kata Riva, pihaknya menegaskan harapan agar perkara ini dinilai semata-mata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini yang lebih dahulu terbentuk di luar ruang sidang.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga itu dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.

Selain Riva, 2 terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 5 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Leave a reply

Iconomics