Badan Pangan Nasional Cabut Ketentuan Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras

0
360

Badan Pangan Nasional mencabut ketentuan harga batas atas pembelian gabah atau beras. Namun, Badan Pangan menghimbau para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen.

Pencabutan ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi pada Selasa 7 Maret 2023.

“Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tulis Arief.

Surat SE Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 yang dibuat sebelumnya, bertujuan untuk mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Dalam surat edaran tersebut, harga batas bawah pembelian gabah/beras mengacu pada HPP yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Baca Juga :   Kepala Badan Pangan Nasional: Optimalkan Keragaman Pangan Lokal untuk Kejar Skor PPH

Sementara itu, harga batas atas pembelian gabah/beras adalah:

– Gabah Kering Panen Tingkat Petani Rp4.550 per kg
– Gabah Kering Panen Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg
– Gabah Kering Giling Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg
– Beras Medium di Gudang BULOG Rp9.000 per kg.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics