Diputus Pailit, Kemenaker Minta Sritex Tidak Buru-Buru PHK Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaan tidak terburu-buru memutus hubungan kerja (PHK), pasca-dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya meminta Sritex menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
“Kemenaker meminta agar semua pihak mulai dari manajemen dan serikat pekerja (SP) di perusahaan (Sritex) untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak,” kata Indah dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).
Selanjutnya, kata Indah, Kemenaker turut meminta Sritex untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan hak-hak para pekerja, khususnya yang berkaitan dengan upah atau gaji.
“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” ujar Indah.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10). Dalam putusan, Sritex dinyatakan pailit bersama tiga perusahaan yang terafiliasi. Adapun selaku pemohon perkara yaitu PT Indo Bharat Rayon.
“Menyatakan bahwa para termohon pailit dengan segala akibat hukumannya,” tulis petitum pemohon.