Disorot Pemerintah AS dalam Negosiasi Tarif Impor, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di ITC Mangga Dua 

0
29

Pelanggaran hak cipta di pusat bisnis Mangga Dua menjadi salah satu isu yang disorot pemerintah Amerika Serikat dalam negosiasi tarif perdagangan resiprokal yang sedang digelar saat ini.

Pemerintah Paman Sam menuding pusat bisnis yang berada di Jakarta Utara itu banyak menjual barang bajakan.

Pemerintah pun kini gencar melakukan sosialisasi mengenai kekayaan intelektual kepada para pelaku bisnis di kawasan tersebut.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama manajemen ITC Mangga Dua, misalnya, menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang dilakukan pada 21 Mei itu,  sekaligus memberikan penghargaan kepada 75 tenant yang secara konsisten menjual produk dengan merek sendiri yang telah terdaftar . 

 Selain untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), kegiatan sosialisasi yang berlangsung di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua itu juga bertujuan menekan peredaran barang palsu di Indonesia, sekaligus mendorong perubahan pola pikir pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memilih produk asli.

 Tim gabungan DJKI, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, pengelola ITC Mangga Dua, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua melakukan sosialisasi, survei, pemantauan, dan evaluasi langsung terhadap tenant di ITC Mangga Dua. 

Baca Juga :   HAKI Sebagai Objek Jaminan Utang: Secara Prinsip Tak Ada Ketentuan OJK yang Melarang, Tetapi Ini Tantangannya

Hasilnya, sebanyak 75 tenant dinilai layak menerima apresiasi karena memenuhi kriteria utama, yakni menggunakan merek dagang sendiri, tidak menggunakan unsur merek terkenal milik pihak lain, dan menjual minimal 80% produk asli atau hasil produksi sendiri.

 Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI mengatakan perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan aspek fundamental yang tidak hanya menjamin hak-hak para kreator dan pelaku usaha, namun juga esensial bagi penguatan ekonomi nasional. 

Arie berkata, legalitas dan pemasaran produk lokal yang terjamin akan menstimulasi iklim usaha yang kompetitif dan sehat, mengakselerasi inovasi, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha. 

“Ini juga komitmen kami untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat barang palsu. Apa yang dilakukan ITC Mangga Dua bersama para tenant terpilih ini adalah contoh nyata bagaimana pusat perbelanjaan dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadi garda terdepan mendukung produk lokal. Kolaborasi seperti ini patut diapresiasi dan kami harap menjadi inspirasi untuk direplikasi di pusat-pusat niaga lainnya demi kemajuan Indonesia,” ujar Arie.

 Pada sesi sosialisasi, DJKI mengingatkan akan bahaya dan dampak serius dari peredaran barang palsu, baik terhadap pelaku usaha maupun negara. Bagi pedagang penjualan barang palsu akan memberikan dampak kerugian reputasi dan kepercayaan konsumen. 

Baca Juga :   HAKI Sebagai Objek Jaminan Utang: Secara Prinsip Tak Ada Ketentuan OJK yang Melarang, Tetapi Ini Tantangannya

Selain itu, pedagang juga menghadapi risiko hukum karena  penjualan barang palsu melanggar Undang-Undang Kekayaan Intelektual dan dapat berujung pada penyitaan barang, sanksi administrasi, hingga tuntutan pidana. Sementara bagi negara, penjualan barang palsu dapat menyebabkan citra negatif dan menurunkan kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum di Indonesia.

 Selain seremoni pemberian penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif dan layanan konsultasi kekayaan intelektual gratis yang mencakup informasi pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Sejumlah tenant ITC Mangga Dua yang bergerak di bidang fesyen lokal, seperti pakaian dan sepatu, turut menerima  penghargaan. Beberapa di antaranya adalah Geisha, Laud, Jas-Ku, Kakikoo, Perahu.

 “Kami sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas pendampingan dan edukasi yang terus diberikan kepada pelaku usaha seperti kami. Dengan mendaftarkan merek kami secara resmi, dapat memberikan jaminan keaslian kepada pelanggan serta menjaga kepercayaan yang telah dibangun selama ini. Proses ini adalah bagian penting dari komitmen kami untuk tumbuh secara berkelanjutan. Tak lupa juga kami mengapresiasi ITC Mangga Dua yang telah menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung tenant untuk menjual produk dengan brand sendiri yang telah terdaftar,” ujar Imelela, Pemilik Toko Perahu di ITC Mangga Dua.

Baca Juga :   HAKI Sebagai Objek Jaminan Utang: Secara Prinsip Tak Ada Ketentuan OJK yang Melarang, Tetapi Ini Tantangannya

 Kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara DJKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ITC Mangga Dua dalam memperkuat kesadaran pelaku usaha ritel terhadap pentingnya kekayaan intelektual. 

Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan pemahaman para tenant terhadap perlindungan hukum atas merek, desain industri, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. 

Melalui upaya ini, diharapkan pelaku usaha di pusat perbelanjaan dapat tumbuh secara legal, berdaya saing, serta mendukung ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan. DJKI bersama manajemen ITC Mangga Dua pun berkomitmen menjadi mitra strategis dalam membangun budaya bisnis yang menghargai orisinalitas dan menjunjung tinggi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics