Dukungan KLHK untuk Ketahanan Pangan Diwujudkan Lewat 3 Pendekatan

0
491

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bentuk dukungan dalam upaya membangun ketahanan pangan bisa ditempug melalui 3 pendekatan. Pertama, melalui pelepasan kawasan hutan dengan perubahan peruntukan atau mengalihfungsikan kawasan hutan.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, salah satu cara ini mengalihkan hutan produksi dimanfaatkan untuk kepentingan ketahanan pangan. “Kedua, pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Di cara kedua ini tidak ada pelepasan kawasan hutan,” kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (29/3).

Pendekatan yang ketiga, kata Siti Nurbaya, pemanfaatan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi-usaha. Dalam pendekatan ini juga tidak ada pelepasan kawasan hutan. KLHK juga membuat perbandingan pertimbangan risiko lingkungan dalam pendekatan pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dengan maksud mengurangi risiko lingkungan.

Prinsip-prinsip pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan, kata Siti Nurbaya, bahwa permohonan diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota atau badan otorita yang ditugaskan khusus oleh pemerintah pusat. Juga harus ada komitmen menyelesaikan rancangan tata batas, tujuan lingkungan dan kesanggupan mengganti biaya investasi apabila lokasinya tumpang tindih dengan pemegang izin lainnya.

Baca Juga :   Para Capres-Cawapres Diminta Evaluasi Kebijakan Transisi Energi Pemerintah soal Bioenergi Berbahan Baku Hasil Hutan

“Lalu, harus ada persyaratan teknis seperti kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), proposal dan peta areal yang dimohon dan harus ada pakta integritas dalam surat yang menunjukkan integritas pelaksanaan dan akuntabilitas,” ujar Siti Nurbaya.

Karena itu, kata Siti Nurbaya, terhadap kawasan hutan untuk ketahanan pangan diidentifikasi dulu kepentingan area, lalu diuji dengan KLHS. Dari sini, baru bisa teridentifikasi untuk pencadangan kawasan hutan dan dari pencadangan ini pun tim terpadu ilmiah kemudian mengkajinya lagi.

“Kalau kawasannya dilepaskan dari hutan, maka tak bisa didistribusikan kepada rakyat dalam bentuk sertifikat. Kawasan hutan untuk ketahanan pangan hanya boleh sampai 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai 40 tahun atau 60 tahun,” kata Siti Nurbaya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics