Amerika Serikat Tetap Kenakan Tarif 32% untuk Indonesia, Simak Respons OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Pemerintah Amerika Serikat memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32% untuk barang asal Indonesia yang diekspor ke negara itu, setelah dilakukan negosiasi sejak April lalu.
Selain Indonesia, Amerika Serikat juga tetap mengenakan tarif yang tinggi untuk sejumlah negara lainnya seperti Tunisia, Malaysia, Kazakhstan (25%); Afrika Selatan, Bosnia & Herzegovina (30%); Serbia dan Bangladesh (35%); Kamboja dan Thailand (36%) serta Laos dan Myanmar (40%).
Tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan bila dibandingkan dengan saat pengumuman tarif resiprokal pada awal April lalu, reaksi pasar keuangan saat ini relatif lebih “terbatas”
“Tentu kita semua mencermati dengan saksama perkembangan ini dan terlihat bahwa di tahap awal ini, reaksi dari pasar keuangan berbeda dibandingkan dengan bulan Maret dan April yang lalu. Pada saat ini relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi, sambil juga tentu melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai 1 Agustus yang adalah tanggal efektif surat atau pun perkembangan terakhir dari posisi pemerintah Amerika Serikat, yang tentu saja masih bisa berubah,” ujar Mahendra di sela-sela konferensi pers bulanan OJK, Selasa (8/7).
OJK, jelas Mahendra, terus memantau secara cermat dampak pengumuman baru pemerintah Amerika Serikat ini terhadap stabiltas sektor jasa keuangan secara nasional dan melakukan langkah-langkah mitigasi dan respons yang tepat.
Mahendra mengatakan sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia pada Maret dan April lalu untuk meredam volatilitas yang signifikan di pasar keuangan domestik, saat ini masih tetap berlaku dalam menghadapi perkembangan terkini tarif perdagangan tersebut.
“Kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, kebijakan terkait pengelolaan investasi, maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri dapat diterapkan sewaktu-waktu. Juga kebijakan yang terus berlangsung seperti pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa RUPS, tetap berlaku. Begitu juga kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek masih berlaku. Sedangkan penerapan fitur asimetrik auto rejection di Bursa untuk meredam gejolak harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental, tetap berlaku secara permanen,” jelasnya.
Mahendra berkata berbagai kebijakan ini diharapkan tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik, sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi.
“Selain itu, OJK juga sejak Maret-April tahun ini, telah meminta lembaga jasa keuangan di seluruh bidang untuk proaktif melakukan asesmen risiko, melakukan stress test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak dari penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat itu,” ujarnya.
Implementasi berbagai kebijakan tersebut oleh lembaga jasa keuangan, tambahnya, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko serta tata kelola yang baik.
“Secara menyeluruh tentu OJK di bawah koordinasi oleh pemerintah tentu akan ikut dalam merumuskan ketetapan atau posisi resmi Indonesia dan juga tentu secara proaktif dikoordinasikan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah mitigasi yang lebih menyeluruh yang sedang dan mungkin akan diambil terkait industri-industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh,” ujarnya.