Kemenaker Imbau agar Bipartit Diutamakan Dalam Hubungan Industrial

0
342
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong pelaku usaha dan pekerja/buruh menempuh dialog bipartit dalam menghadapi persoalan yang sedang dihadapi perusahaan saat ini. Melalui dialog bipartit yang intens, hubungan industrial di perusahaan bisa berjalan kondusif dan harmonis untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Putri menilai, PHK yang dilakukan perusahaan pada umumnya sebagai respons dinamika ekonomi global. Berdasarkan kondisi itu, perusahaan dengan terpaksa mengambil langkah penyesuaian atas bisnisnya, termasuk efisiensi pekerja.

“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya, ujar Putri.

Baca Juga :   Pengusaha di Himsataki Usul Program Two and Two ke Kemenaker, Ini Respons Menaker

Apabila PHK tidak dapat dihindarkan, kata Putri, maka prosesnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses yang sesuai perundang-undangan itu, baik secara prosedur maupun memenuhi hak yang seharusnya diberikan kepada para pekerja.

“Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan,” kata Putri.

Kepada para pekerja/buruh yang terkena dampak PHK, kata Putri, terdapat beberapa bentuk perlindungan meliputi hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, ujar Putri, pekerja juga mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial dalam bentuk Kartu Prakerja.

Masih kata Putri, pemerintah saat ini sedang menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung pemulihan industri dalam negeri ketika menghadapi gejolak ekonomi global.

Leave a reply

Iconomics