Kemenaker Terbitkan Keputusan Menteri soal Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Penerbitan Kepmenaker itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tujuan penerbitan Kepmenaker itu untuk memandu pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
“Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha,” kata Ida pada Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Rabu (1/5).
Dalam Kepmenaker tersebut, kata Ida, terdapat 6 prinsip pedoman yang saling berkaitan. Keenam prinsip itu adalH Adapun 6 prinsip mengutamakan kepentingan pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah; adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan; adanya prinsip hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Dalam prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, kata Ida, pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan. Hubungan industrial berdasarkan nilai Pancasila disebut harus menganut asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” ujar Ida.
Dalam hubungan industrial Pancasila, kata Ida, memerlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan maupun gaya berbicara. “Apabila timbul permasalahan maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit,” kata Ida lagi.
Dengan pedoman tersebut, kata Ida, maka diharapkan pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku untuk mewujudkan keharmonisan antara pekerja dan perusahaan.
“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” katanya.