Kemenkeu: Penerimaan Pajak Rp 1.932,4 T di 2024, Naik 3,5% YoY

0
26
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp 1.932,4 triliun pada 2024. Angka itu naik 3,5% secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan penerimaan pada 2023.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan, pertumbuhan pajak yang diperoleh negara, sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi yang terjadi pada 2 kuartal terakhir pada 2024. Untuk Kuartal I/2024, misalnya, penerimaan pajak menurun 8,8% menjadi Rp 393,9 triliun dari Rp 431,9 triliun pada Kuartal I/2023.

Kemudian, kata Anggito, memasuki Kuartal II/2024 penerimaan pajak kembali merosot sebesar 7,2% menjadi Rp 499,9 triliun dari Rp 538,4 triliun Kuartal I/2023. Selanjutnya, penerimaan pajak meningkat 10,4% menjadi Rp 461,0 triliun dari sebelumnya Rp 417,5 triliun pada Kuartal III/2023.

Peningkatan itu, kata Anggito, kembali terjadi sebesar 20,3% menjadi Rp 577,6 triliun Kuartal IV/2024, dari sebelumnya Rp 480,1 triliun di Kuartal IV/2023.

“Terjadi turn around di kuartal III. Memang di 2023 secara nominal mulai menurun, dan 2024 menaik sejalan dengan perkembangan dari ekonomi global maupun moderasi harga khususnya untuk pertambangan dan CPO (crude palm oil),” kata Anggito dalam keterangan resmi APBN 2024 di Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga :   Pengenaan Pajak Emisi Karbon Disebut Sejalan dengan Persetujuan Paris

Dorongan pertumbuhan tersebut, kata Anggito, muncul dari naiknya jenis penerimaan pajak utama seperti pajak penghasilan (PPh) non-minyak dan gas bumi (migas), pajak pertambahan nilai (PPN)/pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Dari sisi kinerja, PPh non-migas mengalami kenaikan tipis sebesar 0,5% secara yoy menjadi Rp 997,6 triliun, dari Rp 992,3 triliun pada 2023.

Sedangkan PPN/PPnBM, kata Anggito, meningkat 8,6% menjadi Rp 828,5 triliun, dari sebelumnya Rp 762,9 triliun di 2023.

“Kalau kita lihat per kuartalnya kita juga bisa melihat PPh non-migas di breakdown dari PPh 21 dan PPh badan. Kalau kita lihat PPh 21 performanya positif sejak kuartal I, karena khususnya untuk sektor keuangan. Sementara untuk PPh badan sampai dengan kuartal IV itu masih mengalami kontraksi dibandingkan dengan tahun 2023,” kata Anggito.

Sementara itu, untuk PPh migas, kata Anggito, Kemenkeu mencatat adanya penurunan sebesar 5,3% menjadi Rp 65,1 triliun. Sedangkan PPh migas tahun 2023 sebesar Rp 68,8 triliun.

“Jadi Anda bisa lihat bahwa perubahan dari kondisi global dan kondisi ekonomi makro nasional itu berpengaruh kepada penerimaan pajak. PPh migas masih kontraksi dibanding dengan 2023. Kemudian untuk PPN dan PPnBM itu Q (kuartal) 1 dan Q2 masih zona merah, kemudian meningkat di Q3 dan Q4,” kata Anggito.

Leave a reply

Iconomics