Kemenkeu Terbitkan 2 Aturan Baru sebagai Turunan dari PP tentang DHE Tahun 2023

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri kedua), Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan kedua), Ketua DK OJK Mahendra Siregar (kanan)/Iconomics
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan 2 aturan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Kedua aturan itu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan jenis Barang Ekspor SDA yang Wajib DHE dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerbitan KMK Nomor 272 Tahun 2023 sebagairevisi KMK 744/KMK.04/2020. Sementara dalam PMK yang baru terdapat 260 pos tarif tambahan yang masuk di dalam DHE SDA. Sehingga dari yang sebelumnya terdapat 1.285 pos tarif, dengan adanya penambahan menjadi 1.545 pos tarif.
“Ini diatur di dalam PP Nomor 36/2023 Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 3. Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan 3 ini kemudian Kemenkeu mengeluarkan KMK Nomor 272 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).
Sri Mulyani menuturkan, terdapat 4 sektor yang terkena penambahan pos tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk sektor pertambangan, jika sebelumnya terdapat 180 pos tarif yang terkena DHE, kini bertambah 29 menjadi 209 pos tarif.
Sementara itu, kata Sri Mulyani, sektor perkebunan terdapat penambahan 67 pos tarif sehingga menjadi 567 pos tarif dari sebelumnya dari 500. Perhutanan, dari 219, terdapat penambahan 44 menjadi 263 pos tarif. Sektor perikanan, sebelum diatur sebanyak 386 pos tarif, setelah ditambah 120 menjadi 506 pos tarif.
“Itu mengenai jenis-jenis komoditas yang masuk dan menjadi objek dari DHE sesuai dengan PP 36,” ujar Sri Mulyani.
Kemudian untuk PMK Nomor 73 Tahun 2023, kata Sri Mulyani, mengatur kewajiban eksportir secara umum sebagai hasil pengawasan dan pengenaan sanksi yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bahwa pos tarif komoditas yang diekspor yang tadi telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus 2023. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu per dokumen,” ujarnya.
Leave a reply
