Kementeriannya Diusulkan Bubar tapi Perusahaan BUMN Perlu Tetap Ada Sesuai Amanat UUD 45

0
45
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian BUMN diusulkan untuk dibubarkan walau perusahaan di bawahnya meski tetap dijaga dalam rangka menjalankan mandat perundang-undangan. BUMN dinilai harus tetap menjalankan mandat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Semakin lama saya pikirkan bahwa memang kesimpulan saya sebaiknya memang Kementerian BUMN sebaiknya memang dibubarkan. Jadi mohon maaf ini, kementeriannya ya,” kata mantan anggota DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara dalam BNI Investor Daily Summit 2024, di JCC, Jakarta, Jumat (11/10).

Untuk mengatur hal itu, kata Fahri, pemerintah harus hadir untuk mengatur persaingan perusahaan milik negara dengan swasta, terutama dengan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Karena dikhawatirkan BUMN akan kalah saing apabila perusahaan swasta ikut mengelola kekayaan negara dengan fungsinya tersebut.

“Jadi saya menyimpulkan yang paling bahaya dari kehadiran BUMN adalah mengirimkan sinyal ganda kepada market bahwa di market kita itu sebenarnya tidak ada yang fair karena sebagian dari pemainnya itu nebeng, mendompleng kepada negara, dan nebeng-nya macam-macam,” ujar Fahri.

Baca Juga :   PMO BUMN Kluster Asuransi dan Dapen Dukung Penguatan Implementasi ERM Terintegrasi

Karena itu, kata Fahri, pihaknya mengusulkan agar pemerintah membentuk suatu badan yang mengelola sumber daya alam, hajat hidup orang banyak, dan industri strategis. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar perusahaan milik negara menjalankan fungsinya sesuai dengan mandat perundang-undangan.

Kemudian, saran yang lain, kata Fahri, agar keuntungan yang diperoleh dari perusahaan pelat merah itu tidak dihitung sebagai profit. Keuntungan itu seharusnya digunakan untuk dana abadi yang suatu hari dapat digunakan negara untuk menstimulan industri sehingga dunia industri dapat mengetahui bahwa kekayaan negara dapat dipisahkan.

“Sebab kesulitan BUMN selama ini adalah kalau kekayaan negara tidak dipisahkan, maka menjadi alat permainan dari penegakan hukum, yang apabila untung tidak dihargai, tetapi kalau rugi disebut merugikan negara. Hal-hal ini sebenarnya harus dihilangkan dan diakhiri,” katanya.

Leave a reply

Iconomics