KPK Sita Rp10 Miliar dari Pihak Swasta Terkait Kasus Bank BRI
Ilustrasi BRI/Foto: Dok.BRI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebanyak Rp10 miliar dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) pada tahun 2020–2024.
“Dalam sepekan ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar dari para pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (13/08/2025).
Penyitaan uang itu, kata Budi, dilakukan sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Sebelumnya, kata Budi, KPK telah mengusut aliran uang pengadaan mesin EDC ini dengan memeriksa seorang direktur PT Qualita Indonesia sebagai saksi.
Pengusutan ini dilakukan KPK dengan memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia LDS pada Senin (04/08/2025).
“Saksi hadir, dan didalami terkait aliran uang hasil pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga mendalami pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC saat memeriksa saksi tersebut. Pengondisian yang dimaksud terkait mekanisme sewa mesin EDC bank.
“Nah itu didalami pengondisian yang dilakukan, termasuk juga pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC itu,” kata dia.
Sebagaimana diketahui bersama, pada 26 Juni 2025, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang telah dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Sementara ini, KPK mengungkap kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI berinisial CBH, dan mantan Direktur BRI berinisial IU.