KPPU Usulkan Inpres Kemitraan, Penasihat KPPU Burhanudin Abdullah Arahkan KPPU Fokus Awasi 5.500 Perusahaan Besar

0
53

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) untuk peta jalan pengawasan kemitraan ke Pemerintah sebagai salah satu fokus pemerintahan ke depan di bidang perekonomian.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa berpendapat bahwa kemitraan merupakan akselerator investasi antar pelaku usaha di berbagai skala, termasuk antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar. Fanshurullah, yang disapa Ifan melihat potensi kemitraan terhadap perekonomian Indonesia cukup besar, namun kontribusinya masih relatif rendah. UMKM cenderung berjalan sendiri-sendiri serta praktik kemitraan dengan industri hanya menguntungkan usaha besar, sementara alih teknologi berjalan lambat. Ketua KPPU menyampaikan beberapa masukan strategis kepada Presiden Terpilih terkait hal tersebut.

“Dalam jangka pendek diperlukan Instruksi Presiden agar pelaku usaha besar dan menengah melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang diawasi oleh KPPU. Juga perlu dibentuk Lembaga koordinasi kemitraan nasional sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Aturan ini sudah berusia 16 tahun, namun belum dijalankan. Padahal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas. Sementara untuk jangka menengah, perlu dibuat undang-undang khusus kemitraan, dan jangka panjang diperlukan peta jalan emas kemitraan sesuai RPJPN 2024-2045,” kata Ifan dalam keterangan resminya.

Baca Juga :   Digitalisasi Koperasi dan UMKM Penting agar Tidak Ketinggalan Zaman

Penasihat KPPU, Fuad Bawazier menyambut baik perlunya Instruksi Presiden tersebut sebagai langkah tercepat yang dapat ditempuh. Sementara proses menuju Instruksi Presiden, Penasihat KPPU, Burhanuddin Abdullah mengarahkan KPPU agar memfokuskan pengawasan kemitraannya kepada 5.500 perusahaan besar yang memiliki cengkraman atau potensi untuk melakukan konsentrasi usaha.

Penasit KPPU lainnya, yakni Benny Pasaribu juga menambahkan solusi agar KPPU melakukan sosialisasi kepada lebih kurang 65 ribu perusahaan besar dan menengah untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 20/2008 dan turunannya agar kemitraan itu benar-benar dijalankan, karena bermitra adalah suatu keharusan bagi perusahaan agar lebih efisien.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics