Larangan Ekspor Mineral Mentah Resmi Diberlakukan, Tetapi Pemerintah Dinilai Tak Konsisten
Presiden Joko Widodo meresmikan groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, pada hari ini (12/10)/Theiconomics
Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Alasannya, sejumlah perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara masih diberikan izin ekspor hingga tahun 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan keputusan untuk melarang ekspor mineral mentah, utamanya bauksit pada Sabtu, 10 Juni 2023 lalu.
Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-undang 3 No. 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo bersama DPR pada tahun 2020 silam.
Ketua Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira mengatakan tak keberatan dengan aturan tersebut karena merupakan amanat undang-undang.
“Yang menjadi problem bukan soal implementasinya, tetapi soal keadilannya. Pemerintah melarang ekspor bauksit ditetapkan per 10 Juni kemarin, dan menyusul mineral mentah lainnya. Tetapi di sisi lain ada mineral mentah lainnya yang masih diberikan izin untuk ekspor, dimana letak keadilannya,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.
Pemerintah memberikan izin kepada lima perushaan untuk melakukan ekspor mineral mentah keluar negeri hingga tahun 2024 mendatang, dengan pertimbangan kemajuan pembangunan smelternya sudah lebih dari 50%.
Kelima perusahaan tersebt adalah PT Freeport Indonesia dengan kemajuan pembangunan smelter tembaga mencapai 54,52% per Januari 2023; PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan kemajuan pembangunan smelter tembaga mencapai 51,63% per Januari 2023; PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan kemajuan pembangunan smelter besi mencapai mencapai 89,79% per Februari 2023; PT Kapuas Prima Coal dengan kemajua pembangunan smelter timbal mencapai 100% per Mei 2023. PT Kapuas Prima Coal juga tetap diberikan izin ekspor untuk seng karena konstruksi pembangunan smelster sudah mencapai 89,65% per Februari 2023.
“Kenapa relaksasi izin ekspor tembaga diberikan pada perusahaan besar macam PTFI dan Amman? Seharusnya kalau pemerintah ingin membantu, bantulah pengusaha tambang yang kecil, bukannya memberikan karpet merah bagi pemilik perusahaan besar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPP HIPMI ini.
Terpisah, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan pemberian izin ekspor kepada lima perusahaan tambang dilakukan setelah melalui kajian, baik dari sisi regulasi maupun perkembangan pembangunan smelternya. Izin ekspor tersebut juga sudah disetujui Komisi VII DPR RI.
“Keputusan ini tentunya dikoordiasikan lagi dengan Bapak Presiden atau suatu tim dalam rapat rutin atau rapat terbatas,” ujar Irwandy Senin (12/6).