Membongkar Dugaan Mafia Pailit di Kasus Perusahaan Tambang Batu Bara, Begini Modusnya

0
2
Reporter: Kristian Ginting

Pengusaha asal Korea diduga menjadi korban mafia kepailitan di Indonesia. Perusahaannya, PT Kedap Sayaaq yang bergerak dibidang batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta diduga dipaksa pailit oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan.

Anehnya, perusahaan dipailitkan secara legal formal, melalui prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaan prosedur itu sangat kuat terjadinya indikasi jahat.

“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses hukum,” ungkap kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky dalam tayangan podcast kanal YouTube Pedeo Project beberapa waktu lalu.

Pada podcast yang mengangkat tema Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan, Prayogha bercerita, kepemilikan PT Kedap Sayaaq sebelumnya adalah orang Indonesia. Sejak 2009, perusahaan itu diakuisisi investor luar negeri dan statusnya berubah dari perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA).

Indikasi adanya mafia kepailitan legal formal bermula pada 2018. Salah satu jajaran direksi perusahaan, Mr. Shin Sungmin, mengajukan pinjaman ke PT HJS Indo Invest. Namun diduga pemegang saham kedua perusahaan, PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest saling kenal.

Baca Juga :   3 Strategi Pemerintah dan Gagasan UU Omnibus untuk Tarik Investasi

“Pinjaman yang dilakukan itu sebesar US$ 1,5 juta. Kalau mengikuti kurs pada tahun itu US$ 1 sekitar Rp 14.500, ada sekitar 20 lebihlah, Rp 20 (miliar) ya,” kata Prayogha.

Masalahnya, direksi perusahaan tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan lain tanpa persetujuan dari dewan komisaris. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam akta notaris perusahaan. Bahwa segala tindakan yang dilakukan direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris.

“Kenapa ada utang ini? Salah satu cerita yang saya ketahui dan memang itu sangat riil, jadi memang ini sudah didorong Mr. Shin ini oleh konco-konco Korea lainnya untuk lakukan pinjaman,” tutur Prayogha.

Disampaikan juga jika kondisi keuangan PT Kedap Sayaaq saat itu lagi kesusahan sejalan dengan terjadinya wabah Covid-19. Mr. Shin kemudian bertindak sendiri melakukan tanpa ada persetujuan dewan komisaris dengan bunga yang dikenakan saat itu 6% per bulan.

Besaran persentase yang sebenarnya tidak lazim dan tidak masuk akal. Sebab jika bunganya sebesar itu, tentu perusahaan lebih memilih meminjam ke lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang bunganya lebih kecil.

Baca Juga :   Pertumbuhan DKI Tumbuh di Kuartal II/2021 Ditopang oleh Beberapa Sektor, Apa Saja?

Di sisi lain, dalam perjanjian utang piutang PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest dengan jelas disebutkan jika terjadi perselisihan penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Jika kemudian tidak ada kesepakatan di BANI, proses bisa dilanjutkan dengan gugatan di pengadilan negeri.

“Kalaupun tidak mendapatkan kesepakatan disitu (BANI), mari kita saling gugat-menggugat di pengadilan negeri, bukan bukan langsung ke proses kepailitan. Karena perjanjian ini kan mengikat HJS sama PT Kedap Sayaaq. Jadi tetap harus tunduk terhadap itu,” beber Prayogha.

Namun pada akhirnya PT Kedap Sayaaq dipailitkan pada 2020 di Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku proses kepailitan perusahaan harus melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada PKPU inilah digelar forum apakah PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest bisa berdamai atau tidak. Khususnya menyangkut penyelesaian utang dengan jangka waktu tertentu.

“Tapi karena apa tujuan para mafia-mafia hukum ini mau mengambil alih atau bahasanya ingin membuat bangkrut PT Kedap Sayaaq, akhirnya tidak terjadi perdamaian. Bermuaralah ke pailit,” ujar Prayogha.

Baca Juga :   Harga Emas Antam Kembali Naik

PT Kedap Sayaap, lanjut Prayogha, menyayangkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang membuka ruang seluas-luasnya investasi asing ke Indonesia justru dipermainkan oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan secara legal formal.

“Ini sebenarnya perusahaan yang mau berinvestasi Indonesia. Apalagi sejalan dengan visinya Pak (Presiden) Prabowo itu membuka seluas-luasnya investasi asing untuk datang ke Indonesia dan membantu. Tapi ketika sudah masuk akhirnya dikerjain seperti ini oleh para para mafia-mafia hukum,” demikian Prayogha.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics