Anak 11 Tahun di Kalteng Meninggal di Tengah Kabut Asap Karhutla, Legislator: Kelompok Rentan Paling Terdampak!
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan/Dokumentasi DPR
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan berduka atas meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun di tengah kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Meski belum dapat dipastikan anak tersebut meninggal akibat kabut asap, namun korban yang memiliki riwayat medis diketahui meninggal dunia setelah mengalami sesak napas.
“Dukacita mendalam atas meninggalnya ananda di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang meninggal dunia setelah mengalami sesak napas di tengah kabut asap Karhutla,” kata Daniel Johan, Jumat (4/9).
Sebagai informasi, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Kalimantan Tengah meninggal dunia pada 31 Agustus, setelah kondisi kesehatannya menurun dan sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Korban diketahui mulai mengalami sesak napas sebelum akhirnya mendapat perawatan di rumah sakit.
Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Murung Raya menegaskan kematian korban belum dapat dikaitkan secara langsung dengan paparan asap maupun ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Pasalnya, korban juga sudah lama menderita dan mempunyai riwayat penyakit pada ginjal.
Meski begitu, tetangga korban mengungkap kondisi anak tersebut memburuk ketika kabut asap Karhutla mulai pekat di wilayah mereka. Apalagi menurut keluarga, korban juga memiliki riwayat asma sejak kecil.
Daniel pun menilai kasus meninggalnya anak di Puruk Cahu itu harus ditangani secara hati-hati, empatik, dan berbasis bukti medis.
“Tapi kita juga tidak boleh lupa, kelompok rentan yang memiliki penyakit bawaan seperti anak ini adalah yang paling terdampak kabut asap Karhutla,” tegasnya.
Daniel memahami pernyataan Dinkes Murung Raya yang menyebut kematian korban tidak dapat serta-merta disimpulkan akibat kabut asap Karhutla atau ISPA karena korban memiliki riwayat asma dan kelainan ginjal.
“Tapi, penyakit penyerta justru menempatkan seorang anak dalam kelompok yang lebih rentan ketika kualitas udara memburuk. Apalagi bagi mereka yang memang memiliki riwayat penyakit bawaan,” ungkap Daniel.
“Pemerintah memang tidak boleh menyimpulkan penyebab kematian tanpa dasar medis. Namun ketidakpastian penyebab tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengecilkan risiko.”
Dalam kebijakan kesehatan publik, kata Daniel, perlindungan harus diberikan ketika bahayanya sudah nyata, bukan setelah korban bertambah.
“Kita juga tidak bisa serta merta menyatakan kematian korban tidak ada kaitannya dengan kabut asap karena memang keadaan Karhutla sudah semakin buruk, terutama di Kalimantan,” ujar Daniel.
Untuk mengantisipasi dampak yang semakin meluas, Daniel mendesak pemerintah untuk segera mengatasi Karhutla.
“Karhutla masih signifikan dan semakin meluas di sejumlah wilayah, terutama di Kalimantan dan Sumatera. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sudah menjadi zona merah dengan ribuan titik panas (hotspot),” tuturnya.
“Penanganan Karhutla tidak boleh seadanya karena dampaknya menyangkut kesehatan masyarakat dan habitat lingkungan. Paparan kabut asap sangat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat dan satwa. Orangutan sebagai satwa yang dilindungi bahkan sudah terkena dampaknya,” imbuh Daniel.
Anggota Komisi yang membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini meminta pemerintah menangani Karhutla dengan lebih serius. Juga mendorong pemerintah menangani Karhutla secara menyeluruh.
“Tim gabungan harus terus melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari pemadaman darat, water bombing, patroli udara, ground check, hingga kegiatan pencegahan dan pengendalian di wilayah prioritas,” jelasnya.
“Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan. Masker, alat kesehatan, oksigen, layanan kesehatan, dan kebutuhan lainnya harus tersedia, terutama bagi kelompok rentan,” lanjut Daniel.
Daniel pun mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 badan usaha yang lahannya terindikasi terkait Karhutla di tujuh provinsi.
“Namun, penyegelan tidak boleh menjadi tindakan simbolik yang kehilangan daya setelah musim kebakaran berakhir,” tukas Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.
Menurut Daniel, penyegelan merupakan pintu masuk pemeriksaan, bukan hasil akhir penegakan hukum. Ia menilai pemerintah harus memberikan kepastian mengenai luas lahan yang terbakar, penyebab kebakaran, kegagalan perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan api, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, hingga bentuk pertanggungjawaban yang akan dikenakan kepada setiap badan usaha.
“Publik tidak cukup diberi tahu bahwa 21 perusahaan telah disegel. Pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, kerusakan apa yang wajib dipulihkan, berapa biaya yang harus ditanggung, dan apakah perusahaan tersebut masih layak mempertahankan izinnya,” pesan Daniel.
Daniel juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan batas waktu pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang disegel.
“Setiap kasus harus berakhir pada keputusan yang jelas, segel dicabut karena tidak ditemukan pelanggaran, dikenai sanksi administratif dan kewajiban pemulihan, digugat secara perdata, atau diteruskan kepada penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana,” terangnya.
Lebih jauh Daniel mengingatkan pemerintah untuk memastikan adanya satu kendali penanganan yang menyatukan perlindungan kesehatan, pemadaman Karhutla, penyelenggaraan pendidikan, dan dukungan kepada keluarga.
“Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak membutuhkan respons yang berjalan sendiri sendiri antar-lembaga. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara yang cepat, utuh, dan dapat dirasakan,” ujar Daniel.
Di sisi lain, Daniel meminta pemerintah pusat untuk memperkuat daerah terdampak.
“Penanganan tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kemampuan anggaran, fasilitas, dan personel masing-masing pemerintah daerah. Ketika dampak kabut asap telah melintasi wilayah dan mengganggu layanan dasar, persoalan tersebut harus ditangani sebagai tanggung jawab nasional,” paparnya.
“Jangan biarkan masyarakat dan daerah menghadapi keadaan ini sendirian. Pemerintah pusat harus memastikan seluruh kebutuhan perlindungan anak dan masyarakat tersedia selama kondisi udara belum aman,” tutup Daniel.